Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango yang melibatkan mantan Bupati, Hamim Pou mencuat dalam acara kuliah umum dan penandatanganan nota kesepahaman antara Universitas Gorontalo dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta sejumlah pejabat kejaksaan dan pemerintahan.
Namun, suasana panas mulai terasa ketika Presiden Mahasiswa Universitas Gorontalo, Harun Alulu, mengajukan pertanyaan kritis mengenai batas kewenangan Komisi Kejaksaan dalam mengawasi lembaga kejaksaan. Bahkan Ia menyinggung soal isu transparansi dan penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus tertentu yang belum tuntas, seperti kasus Hamim Pou.
Menanggapi sorotan mahasiswa kepada Komisi Kejaksaan itu, Dasril Abdullah, warga Kecamatan Tilongkabila mengatakan, mahasiswa tidak cukup hanya menyoroti atau memberikan kritikan terhadap kinerja kejaksaan. Tetapi harus ada gerakan besar yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dam mahasiswa, untuk memberikan dukungan agar kejaksaan segera melakukan tindakan hukum terhadap Hamim.
“Saya menduga ada kekuatan besar di belakangnya Hamim. Makanya jangan heran mengapa sampai ditanggunguhkan penahannya. Olehnya hal ini tidak boleh hanya kita kritisi, tapi harus ke langkah konkret agar ada upaya hukum terhadap Hamim,” ucap Dasril.
Sorotan senada juga disampaikan Asrul Ibrahim, seorang warga Tilongkabila. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini. “Beberapa waktu lalu, penahanan Hamim ditangguhkan karena alasan kesehatan, tapi sekarang dia sudah terlihat sehat dan aktif di partai politik. Kami minta Kejati segera menahan kembali dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan,” ujar Asrul saat diwawancarai pada Jumat (15/11/2024).
Ia menekankan bahwa percepatan proses hukum terhadap mantan Bupati dua periode itu akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta kepastian hukum bagi Hamim.
“Penanganan kasus ini seperti jalan di tempat. Sementara dia terlihat lebih aktif di Jakarta, baru-baru ini dilantik sebagai pengurus pusat partai. Kami khawatir kasus ini akan menguap begitu saja,” tegasnya.
Sebelumnya, kritikan pedas juga disampaikan Zainudin Hasiru, Ketua LSM Jamper Provinsi Gorontalo. Sebagai pihak yang terus mengawal kasus ini, Zainudin mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejati Gorontalo yang dinilai lamban dalam melanjutkan proses hukum setelah penetapan tersangka. “Penetapan tersangka adalah upaya paksa yang seharusnya diikuti oleh proses penuntutan. Kami kecewa karena hingga kini tidak ada tindak lanjut,” kata Zainudin.
Zainudin mengingatkan bahwa putusan praperadilan sebelumnya sudah memerintahkan jaksa untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan, meskipun berkas sudah dinyatakan lengkap (P21). “Kami khawatir jika kasus ini terus berlarut, hal ini akan merusak citra institusi hukum dan memberi kesan bahwa kekuatan politik lebih dominan daripada supremasi hukum,” tandasnya.