Kamis, Oktober 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Kanal Tanggidaa Jilid Dua, Kejati Gorontalo Tahan Dua Tersangka

by Lukman Polimengo
Oktober 7, 2025
Reading Time: 2 mins read
59 1
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan dua orang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Kedua orang tersebut adalah HS, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, serta AR, selaku pemilik pekerjaan/proyek.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli surat, barang bukti, dan petunjuk oleh tim penyidik, ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

“Jadi bukti yang cukup, bukan bukti permulaan. Setelah pemeriksaan, kami menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Mereka dalam kondisi sehat, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penahanan,” ujar Nursurya.

Baca juga

Geledah Kantor KONI, Kejati Temukan Belasan Cap Stempel Termasuk Bertuliskan Toko Atom Gorontalo

Kejati Gorontalo Geledah Kantor KONI, Dokumen dan Barang Diamankan

Menurut Nursurya, HS bertindak sebagai pengguna anggaran, sedangkan AR merupakan kontraktor sekaligus penerima manfaat dari proyek Kanal Tanggidaa Tahun Anggaran 2022. Proyek ini sebelumnya sudah menjerat tiga orang terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap: RL, KL, dan KW.

Lebih lanjut, Nursurya menyebutkan bahwa para terdakwa awalnya memberikan informasi penggunaan bahan “aramco” (pelat baja bergelombang) kepada tersangka AL sebelum proses lelang dimulai. Peran HS, kata Nursurya, termasuk mengarahkan RL (yang telah memiliki putusan inkrah) untuk memberikan nomor kontak vendor kepada AL sebelum lelang.

Data dan Latar Belakang Kasus

Beberapa fakta kunci dari kasus ini yang pernah dilaporkan <u>Mimoza.TV</u> dan sumber resmi:

  • Pada 5 Desember 2024, Kejati Gorontalo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Kanal Tanggidaa, yaitu Romen S. Lantu (KPA/PPK), Kris Wahyudin Thaib (kontraktor), dan Rokhmat Nurkholis (konsultan pengawas).
  • Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 4,59 miliar, akibat manipulasi progres dan kekurangan volume pekerjaan.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengamankan belasan cap stempel saat melakukan penggeledahan di kantor KONI Provinsi Gorontalo, Rabu (8/10/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Geledah Kantor KONI, Kejati Temukan Belasan Cap Stempel Termasuk Bertuliskan Toko Atom Gorontalo

Oktober 8, 2025
Oplus_131072

Kejati Gorontalo Geledah Kantor KONI, Dokumen dan Barang Diamankan

Oktober 8, 2025

Trik Jitu Hadapi Lawan Bicara yang Mulai Keras Kepala

Oktober 8, 2025

Bola Panas Sawit: DPRD Tagih Nyali Gubernur Eksekusi Rekomendasi

DPRD Gorontalo Ukir Sejarah, Pansus Sawit Lempar Bola Panas ke KPK

OJK Desak Perbankan Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas, Bukan Sekadar Seremoni

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version