Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan dua orang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Kedua orang tersebut adalah HS, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, serta AR, selaku pemilik pekerjaan/proyek.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli surat, barang bukti, dan petunjuk oleh tim penyidik, ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
“Jadi bukti yang cukup, bukan bukti permulaan. Setelah pemeriksaan, kami menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Mereka dalam kondisi sehat, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penahanan,” ujar Nursurya.
Menurut Nursurya, HS bertindak sebagai pengguna anggaran, sedangkan AR merupakan kontraktor sekaligus penerima manfaat dari proyek Kanal Tanggidaa Tahun Anggaran 2022. Proyek ini sebelumnya sudah menjerat tiga orang terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap: RL, KL, dan KW.
Lebih lanjut, Nursurya menyebutkan bahwa para terdakwa awalnya memberikan informasi penggunaan bahan “aramco” (pelat baja bergelombang) kepada tersangka AL sebelum proses lelang dimulai. Peran HS, kata Nursurya, termasuk mengarahkan RL (yang telah memiliki putusan inkrah) untuk memberikan nomor kontak vendor kepada AL sebelum lelang.
Data dan Latar Belakang Kasus
Beberapa fakta kunci dari kasus ini yang pernah dilaporkan <u>Mimoza.TV</u> dan sumber resmi:
- Pada 5 Desember 2024, Kejati Gorontalo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Kanal Tanggidaa, yaitu Romen S. Lantu (KPA/PPK), Kris Wahyudin Thaib (kontraktor), dan Rokhmat Nurkholis (konsultan pengawas).
- Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 4,59 miliar, akibat manipulasi progres dan kekurangan volume pekerjaan.
Penulis: Lukman.