Senin, Juni 8, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Kanal Tanggidaa Jilid Dua, Kejati Gorontalo Tahan Dua Tersangka

by Lukman
Oktober 7, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan dua orang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Kedua orang tersebut adalah HS, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, serta AR, selaku pemilik pekerjaan/proyek.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli surat, barang bukti, dan petunjuk oleh tim penyidik, ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

“Jadi bukti yang cukup, bukan bukti permulaan. Setelah pemeriksaan, kami menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Mereka dalam kondisi sehat, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penahanan,” ujar Nursurya.

Baca juga

Dugaan Penyimpangan Dana Koperasi Tirta Bone Masuk Tahap Dua, Empat Tersangka Ditahan

Kabar Duka dari Gorontalo: Mohamad Kilat Wartabone Tutup Usia, Jejak Pengabdiannya Tak Mudah Dilupakan

Menurut Nursurya, HS bertindak sebagai pengguna anggaran, sedangkan AR merupakan kontraktor sekaligus penerima manfaat dari proyek Kanal Tanggidaa Tahun Anggaran 2022. Proyek ini sebelumnya sudah menjerat tiga orang terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap: RL, KL, dan KW.

Lebih lanjut, Nursurya menyebutkan bahwa para terdakwa awalnya memberikan informasi penggunaan bahan “aramco” (pelat baja bergelombang) kepada tersangka AL sebelum proses lelang dimulai. Peran HS, kata Nursurya, termasuk mengarahkan RL (yang telah memiliki putusan inkrah) untuk memberikan nomor kontak vendor kepada AL sebelum lelang.

Data dan Latar Belakang Kasus

Beberapa fakta kunci dari kasus ini yang pernah dilaporkan <u>Mimoza.TV</u> dan sumber resmi:

  • Pada 5 Desember 2024, Kejati Gorontalo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Kanal Tanggidaa, yaitu Romen S. Lantu (KPA/PPK), Kris Wahyudin Thaib (kontraktor), dan Rokhmat Nurkholis (konsultan pengawas).
  • Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 4,59 miliar, akibat manipulasi progres dan kekurangan volume pekerjaan.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Dana Koperasi Tirta Bone Masuk Tahap Dua, Empat Tersangka Ditahan

Juni 8, 2026

Kabar Duka dari Gorontalo: Mohamad Kilat Wartabone Tutup Usia, Jejak Pengabdiannya Tak Mudah Dilupakan

Juni 8, 2026
Dhanny Ramadhan Ishak

Asesmen Jadi Penentu Gelar Perkara, Penasihat Hukum Pelapor: Apakah Keterangan Anak Sudah Benar-Benar Bebas dari Pengaruh Lingkungan?

Juni 7, 2026

Bukan Sekadar Motor Tua, Deretan Honda Klasik Ini Justru Makin Diburu Kolektor

Dari Warung ke Keluarga Besar, Keday MIB Rajut Kebersamaan di Pesisir Boalemo

Mendagri Resmikan PAW Aswan Djamaluddin, Status Mustafa Yasin di DPRD Gorontalo Berakhir

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version