Gorontalo, mimoza.tv – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa memasuki babak baru. Setelah menetapkan dua tersangka pada pekan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mulai memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Pantauan wartawan mimoza.tv, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, terlihat keluar dari Gedung Kotak Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo pada Senin (13/10/2025). Selain Aries, beberapa saksi lainnya juga tampak meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WITA.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menahan dua orang dalam pengembangan kasus Tanggidaa Jilid II ini. Keduanya yakni HS, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, serta AR, selaku pihak rekanan proyek.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti yang dinilai cukup kuat oleh tim penyidik.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Nursurya.
Kasus Perjadin Masih Tunggu Hitungan BPKP
Sementara itu, penyidik Kejati Gorontalo juga masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pada Agustus 2025 lalu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, dalam keterangan yang dikutip dari pemberitaan sebelumnya, sempat menyampaikan bahwa penyidik membuka kemungkinan adanya lebih dari satu tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari satu orang yang dimintai pertanggungjawaban. Karena ada dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas, termasuk dari salah satu bank milik pemerintah,” ujar Dadang pada Agustus 2025.
Dalam keterangan yang sama, Dadang menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam dugaan penyimpangan tersebut. Pemeriksaan juga mencakup pejabat di Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, terkait dugaan pemberian fasilitas kepada ajudan Wali Kota.
“Status beliau masih sebagai saksi. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik. Kami juga memeriksa pejabat Dinas Pendidikan terkait pemberian kepada ajudan, termasuk fasilitas yang dananya masuk melalui transfer,” jelasnya.
Dadang menegaskan kala itu, proses pemeriksaan masih akan berlanjut sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran perjadin ini pertama kali mencuat dalam persidangan kasus gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone. Dalam sidang itu, muncul temuan bahwa dana perjalanan dinas dicairkan melalui skema nonreguler yang menimbulkan pertanyaan hukum, terutama terkait akuntabilitas dan transparansi anggaran.
Penulis: Lukman | mimoza.tv