Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga. Ketiga tersangka yang merupakan kontraktor, yakni NT alias Nunu, YK alias Yanto, dan AO alias Andi, ditetapkan pada Selasa (11/2/2025).
Penetapan ini menyusul status tersangka yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada HK selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, SP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ST yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, S.H, M.H, dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Gorontalo menemukan adanya berbagai penyimpangan dalam proyek ini. Dugaan korupsi meliputi rekayasa dokumen hingga pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Modus Operandi dan Keterlibatan Tersangka
Abvianto menjelaskan bahwa tersangka NT diduga meminta sendiri untuk menjadi pelaksana proyek sebelum penunjukan resmi dilakukan oleh HK selaku Kepala Dinas PUPR. Untuk melancarkan aksinya, NT diduga menyuap seorang perantara berinisial A.A sebesar Rp75 juta.
Selain itu, NT juga diduga menggunakan nama perusahaan CV Irma Yunika demi memenuhi syarat administrasi. Sebagai imbalan, direktur perusahaan tersebut menerima “uang jasa” sebesar Rp57 juta. Sementara itu, AO yang bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan, diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen serta laporan pekerjaan.
“NT dan AO secara bersama-sama menandatangani berita acara pekerjaan yang menyatakan proyek telah sesuai spesifikasi, padahal tidak ada pengujian teknis yang memadai,” ungkap Abvianto.
Sementara itu, tersangka JK yang bertindak sebagai pelaksana lapangan diduga bekerja sama dengan konsultan pengawas ST untuk merekayasa laporan pelaksanaan proyek dengan imbalan Rp6 juta.
Akibat praktik korupsi ini, proyek jalan yang seharusnya meningkatkan aksesibilitas masyarakat justru dikerjakan dengan kualitas buruk dan volume yang tidak sesuai kontrak. Hal ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Tindakan Hukum dan Penahanan
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Kejari Kabupaten Gorontalo langsung menahan NT di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo dan JK di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Sementara itu, AO yang tidak hadir dalam pemeriksaan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan dengan alasan kesehatan dan masih berada di luar Gorontalo.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tersebut.
Penulis : Lukman.