Kamis, Juli 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kejati Gorontalo Bantah Terima Uang Rp130 Juta dalam Kasus Kosmetik Ilegal “Handbody Markalak”

by Lukman Polimengo
November 10, 2024
Reading Time: 1 min read
154 8
A A
0
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S Djafar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S Djafar.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menepis tuduhan dari pihak pengacara tersangka kasus kosmetik ilegal yang menyebutkan bahwa Kejati turut menerima dana sebesar Rp130 juta untuk “mengamankan” proses hukum kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar, dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (10/11/2024), dengan tegas membantah kabar tersebut. “Kami tegaskan bahwa berita tentang adanya pembayaran uang sebesar Rp130 juta dalam proses penanganan perkara ini tidak benar dan tidak berdasar. Kami mengajak semua pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya,” ujar Dadang.

Dadang juga mengklarifikasi bahwa di lingkungan Kejati Gorontalo tidak ada pegawai bernama “Iki”, seperti yang disebut dalam tuduhan tersebut. Hal ini, menurutnya, semakin memperjelas bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Baca juga

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

Kasus yang menjerat tersangka N.A. alias Elis, pemilik produk kosmetik ilegal, dikatakan tetap berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dadang menegaskan, proses hukum berlangsung secara profesional, terbukti dengan penahanan tersangka pada Tahap II. “Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dadang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan untuk selalu mencari sumber resmi. Ia juga menegaskan bahwa Kejati Gorontalo berkomitmen menegakkan hukum dengan integritas dan transparansi demi keadilan bagi semua pihak, serta demi melindungi masyarakat dari kasus serupa.

Sebelumnya, dalam pemberitaan yang dikutip dari Tribun Gorontalo, Haryanto Puluhulawa, kuasa hukum tersangka Elis, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku telah mengeluarkan dana sebesar Rp130 juta yang diberikan kepada seseorang bernama “Iki”. Orang ini, menurut Haryanto, mengaku mampu mengamankan kasus tersebut dari proses hukum, dengan mendistribusikan uang tersebut ke Kejaksaan, BPOM, dan Polda.

Kejati Gorontalo berharap agar masyarakat tetap kritis dan menghindari berita yang belum jelas kebenarannya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di wilayah Gorontalo.(rls/luk)

Tags: handbody markalakkejati gorontalo

Berita Terkait

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar. Foto: Lukman/mimoza.tv

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

Januari 31, 2025

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024
Gambar ilustrasi dugaan suap kasus "handbody markalak"

Kasus Handbody Markalak, Begini Pengakuan Iki, Sosok yang Disebut Menyuap Kejaksaan, Polda dan BPOM

November 12, 2024

AMSI Gorontalo Desak BPK dan Kejati Tinjau Penggunaan Dana Konser KPU dan Bawaslu

BEM Nusantara Desak Transparansi Penyelidikan Kasus Kendaraan Dinas di Kampus UNG

Dugaan Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa, Kejati Gorontalo Geledah Rumah Haji Pepen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version