Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menepis tuduhan dari pihak pengacara tersangka kasus kosmetik ilegal yang menyebutkan bahwa Kejati turut menerima dana sebesar Rp130 juta untuk “mengamankan” proses hukum kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar, dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (10/11/2024), dengan tegas membantah kabar tersebut. “Kami tegaskan bahwa berita tentang adanya pembayaran uang sebesar Rp130 juta dalam proses penanganan perkara ini tidak benar dan tidak berdasar. Kami mengajak semua pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya,” ujar Dadang.
Dadang juga mengklarifikasi bahwa di lingkungan Kejati Gorontalo tidak ada pegawai bernama “Iki”, seperti yang disebut dalam tuduhan tersebut. Hal ini, menurutnya, semakin memperjelas bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Kasus yang menjerat tersangka N.A. alias Elis, pemilik produk kosmetik ilegal, dikatakan tetap berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dadang menegaskan, proses hukum berlangsung secara profesional, terbukti dengan penahanan tersangka pada Tahap II. “Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dadang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan untuk selalu mencari sumber resmi. Ia juga menegaskan bahwa Kejati Gorontalo berkomitmen menegakkan hukum dengan integritas dan transparansi demi keadilan bagi semua pihak, serta demi melindungi masyarakat dari kasus serupa.
Sebelumnya, dalam pemberitaan yang dikutip dari Tribun Gorontalo, Haryanto Puluhulawa, kuasa hukum tersangka Elis, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku telah mengeluarkan dana sebesar Rp130 juta yang diberikan kepada seseorang bernama “Iki”. Orang ini, menurut Haryanto, mengaku mampu mengamankan kasus tersebut dari proses hukum, dengan mendistribusikan uang tersebut ke Kejaksaan, BPOM, dan Polda.
Kejati Gorontalo berharap agar masyarakat tetap kritis dan menghindari berita yang belum jelas kebenarannya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di wilayah Gorontalo.(rls/luk)