Gorontalo mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/2/2025).
Penggeledahan itu merupakan kelanjutan dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga yang belum lama ini telah menetapkan enam tersangka.
Penetapan tersangka pertama pada Jumat (7/2/2025) dijatuhkan kepada HK selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, SP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ST yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
Kemudian pada Selasa (11/2/2025) kejari Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga orang lagi tersangka yang merupakan kontraktor, yakni NT alias Nunu, YK alias Yanto, dan AO alias Andi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, S.H, M.H, dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Gorontalo menemukan adanya berbagai penyimpangan dalam proyek ini. Dugaan korupsi meliputi rekayasa dokumen hingga pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Pihaknya memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tersebut.
Abvianto mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Kemungkinan ada tersangka baru itu selalu ada. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Saat ini kami baru menetapkan tersangka, dan nantinya pihak-pihak terkait akan kembali dipanggil untuk diperiksa. Jika ditemukan bukti baru, tentu akan ada penetapan tersangka tambahan,” ujar Abvianto kepada awak media, Selasa (11/2/2025).
Penulis : Lukman.