Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menjalani sidang perdana terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2011–2012. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo pada Selasa (11/3/2024).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hamim telah menyalahgunakan dana bansos yang bersumber dari APBD Bone Bolango. Menurut JPU, terdakwa diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp152,5 juta serta kelompok masyarakat sebesar Rp1,645 miliar dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah.
“Dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkap JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga menyoroti bahwa penyaluran dana bansos dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Seharusnya, dana tersebut diberikan melalui mekanisme pengajuan proposal yang harus disetujui oleh dinas atau SKPD terkait sebelum disalurkan.
“Penyaluran bansos semestinya mengikuti prosedur pengajuan proposal terlebih dahulu, bukan langsung diberikan kepada masyarakat tanpa mekanisme yang jelas,” tambah JPU.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Hamim langsung mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap tuntutan JPU. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.
(Lukman)