Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, menghadirkan mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, sebagai salah satu saksi, Rabu (22/1/2025). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo ini turut menghadirkan 10 saksi lainnya yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Marten dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk seputar dana perjalanan dinas (Perdis). Mantan wali kota dua periode itu menjelaskan bahwa biaya Perdis yang ia lakukan sebanyak 12-14 kali dalam setahun, awalnya diberikan oleh Bagian Umum Pemkot Gorontalo dalam bentuk pinjaman. Setelah perjalanan selesai, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.
Namun, pernyataan Marten dipertanyakan oleh JPU, yang mengungkapkan kesaksian ajudan bahwa uang Perdis tidak berasal dari Bagian Umum, melainkan dari PT Mahardika melalui almarhum Antum. “Apakah benar saudara menerima uang dari saudara Antum?” tanya JPU.
Menanggapi hal tersebut, Marten dengan tegas membantah. “Saya tidak pernah menerima uang dari Antum,” ujarnya.
Selain itu, dalam sidang tersebut, JPU juga menyinggung soal dugaan hutang Marten kepada mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Marten membantah memiliki hutang kepada Rusli, namun mengakui pernah menyerahkan cek senilai Rp200 juta. Saat JPU menyebut nominal Rp250 juta, Marten mengaku tidak tahu.
“Seingat saya hanya Rp200 juta,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan terhadap Marten Taha masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Penulis: Lukman