Minggu, Juni 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Mantan Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Uang Rp250 Juta dari Almarhum Antum

by Lukman Polimengo
Januari 22, 2025
Reading Time: 2 mins read
265 11
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, menghadirkan mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, sebagai salah satu saksi, Rabu (22/1/2025). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo ini turut menghadirkan 10 saksi lainnya yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Marten dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk seputar dana perjalanan dinas (Perdis). Mantan wali kota dua periode itu menjelaskan bahwa biaya Perdis yang ia lakukan sebanyak 12-14 kali dalam setahun, awalnya diberikan oleh Bagian Umum Pemkot Gorontalo dalam bentuk pinjaman. Setelah perjalanan selesai, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.

Namun, pernyataan Marten dipertanyakan oleh JPU, yang mengungkapkan kesaksian ajudan bahwa uang Perdis tidak berasal dari Bagian Umum, melainkan dari PT Mahardika melalui almarhum Antum. “Apakah benar saudara menerima uang dari saudara Antum?” tanya JPU.

Baca juga

Dari Sidang Kasus Gratifikasi Ungkap Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Pemkot Gorontalo

Marten Taha Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Pandjaitan, Faisal Ungkap Pemberian Uang Rp150 Juta

Menanggapi hal tersebut, Marten dengan tegas membantah. “Saya tidak pernah menerima uang dari Antum,” ujarnya.

Selain itu, dalam sidang tersebut, JPU juga menyinggung soal dugaan hutang Marten kepada mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Marten membantah memiliki hutang kepada Rusli, namun mengakui pernah menyerahkan cek senilai Rp200 juta. Saat JPU menyebut nominal Rp250 juta, Marten mengaku tidak tahu.

“Seingat saya hanya Rp200 juta,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan terhadap Marten Taha masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Penulis: Lukman

Tags: jalan Pandjaitankasus suapMARTEN TAHAtipikor

Berita Terkait

Marten Taha saat menjadi saksi dalam sidang perkara gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Pandjaitan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (22/1/2025). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Dari Sidang Kasus Gratifikasi Ungkap Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Pemkot Gorontalo

Februari 25, 2025
Mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (baju batik) saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek Jalan Pandjaitan Kota Gorontalo,  yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (22/1/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Marten Taha Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Pandjaitan, Faisal Ungkap Pemberian Uang Rp150 Juta

Januari 23, 2025
Sidang pembacaan dakwaan kasus gratifikasi jalan Pandjaitan, yang digelar di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (23-10-2024). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Sang “Kunci Pandora” Meninggal Dunia: Tantangan Baru bagi Kejaksaan

Desember 30, 2024

Pesta Rakyat “Hebatkan Gorontalo” Geisha dan Wizz Baker Ajak Warga Menangkan Tonny-Marten

Dugaan Suap Proyek Jalan Pandjaitan, Kepala BAPPEDA Kota Gorontalo Disebut Turut Kecipratan Uang Rp 20 Juta

Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Pandjaitan, Ramdan: Ada Peristiwa dan Keterlibatan Sejumlah Nama Yang Belum Sesuai

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version