Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus suap proyek peningkatan Jalan Pandjaitan di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (22/1/2025), diwarnai pernyataan mengejutkan dari terdakwa FL alias Faisal. Mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, yang hadir sebagai saksi, memberikan keterangan yang menuai tanggapan keras dari Faisal.
Dalam persidangan, Faisal mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta oleh Marten Taha. Faisal mengigat kembali, kala itu Marten Taha tengah mengadakan pertemuan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo di salah satu hotel di Kota Gorontalo. Menurut Faisal, ia di telepon oleh ajudan Marten, untuk menemuinya di hotel tersebut.
“Demi Allah, itu beliau (Marten Taha) sampaikan ke saya waktu bertemu di hotel. ‘pak haji, besok saya butuh uang Rp150 juta’. Besoknya saya eksekusi uang itu, dan saudara Kipong yang menjemput di rumah saya,” ujar Faisal di hadapan majelis hakim.
Menanggapi pernyataan itu, Marten membantah pernah memerintahkan Kipong mengambil uang tersebut. “Nanti bisa dikonfirmasi kepada saudara Kipong. Saya juga tidak pernah memerintahkan hal itu,” jawab Marten.
Dalam sidang yang berlangsung hingga malam hari, Faisal juga mengungkapkan bahwa ia pernah membantu melunasi hutang Marten Taha di Bank SulutGo senilai Rp80 juta. Namun, bantuan tersebut tidak diakui secara terbuka oleh Marten.
Tak hanya soal hutang, Faisal juga menyampaikan kekecewaannya terkait peran yang ia mainkan dalam Pilwako Kota Gorontalo tahun 2018. Menurut Faisal, Marten meremehkan kontribusinya.
“Saya sangat kecewa. Padahal beliau yang meminta bantuan saya, dan semua uang itu saya salurkan melalui Irwan Hunawa,” kata Faisal dengan nada emosional.
Marten Taha, dalam tanggapannya, menegaskan bahwa ia tidak pernah meremehkan peran Faisal. “Saya tidak pernah mengecilkan hati terdakwa. Semua bantuan yang diberikan adalah secara sukarela. Jika ada komunikasi melalui orang lain, itu di luar pengetahuan saya,” jelas Marten.
Ketegangan semakin memuncak ketika Faisal meminta dirinya dan Marten Taha untuk disumpah guna memastikan kebenaran pernyataan masing-masing. “Bila perlu disumpah dengan nama Allah. Insyaallah, saya tidak pernah berbohong,” tegas Faisal.
Ia juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan beberapa saksi tambahan, termasuk Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, dan Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Novieta Silangen.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi, termasuk mantan ajudan Marten Taha, dan Direktur Perumdam Muara Tirta, Lucky Paudi. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Penulis : Lukman.