GORONTALO, mimoza.tv – Kebiasaan kuota internet hangus saat masa aktif berakhir tampaknya tidak lagi bisa diterapkan begitu saja. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah cara pandang terhadap paket data yang telah dibeli masyarakat.
Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan itu menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen harus tetap mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh hilang hanya karena masa aktif berakhir.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Artinya, operator telekomunikasi tidak lagi cukup hanya menjual paket data dengan batas waktu tertentu. Mereka juga diwajibkan menyediakan mekanisme yang membuat sisa kuota pelanggan tetap memiliki manfaat.
Bukan Sekadar Soal Kuota, tetapi Hak Konsumen
Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan utama bukan sekadar kuota internet sebagai data digital, melainkan hak ekonomi konsumen atas layanan yang telah dibayar.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota yang belum digunakan sepenuhnya merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies dalam sidang pembacaan putusan.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menilai formula tarif telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis operator. Kebijakan tarif juga harus memberikan perlindungan yang adil kepada pengguna jasa.
Operator Diberi Sejumlah Pilihan
MK tidak mewajibkan satu model perlindungan tertentu. Sebaliknya, operator diberi keleluasaan memilih skema yang paling sesuai, selama hak pelanggan tetap terlindungi.
Beberapa bentuk perlindungan yang disebut dalam putusan antara lain:
- akumulasi atau rollover kuota;
- perpanjangan masa aktif;
- pengalihan manfaat;
- kompensasi;
- pengembalian dana (refund); atau
- bentuk perlindungan lain yang memiliki manfaat setara bagi pelanggan.
Dengan demikian, setiap operator dapat menerapkan mekanisme berbeda, tetapi tidak boleh lagi membiarkan sisa kuota pelanggan hilang tanpa penyelesaian.
Pemerintah Diminta Menyusun Formula Baru
MK juga meminta pemerintah pusat menyusun formula tarif telekomunikasi yang lebih berpihak kepada konsumen.
Dalam proses penyusunan maupun penyesuaian tarif, pemerintah diminta melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi perlindungan konsumen dan kalangan yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.
Selain itu, operator diwajibkan memberikan informasi yang lebih transparan mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, batas penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Seluruh informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan kuota serta menyampaikan pengaduan apabila terjadi masalah.
MK: Yang Dilindungi Adalah Nilai Ekonominya
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, yang sebenarnya harus dilindungi bukan sekadar kuota internet sebagai data digital, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar konsumen.
Menurutnya, ketika seseorang membeli paket data, pada saat itu lahir hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai volume yang dibeli. Karena itu, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan tidak boleh diabaikan.
Gugatan Berawal dari Keluhan Pengguna Internet
Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Mereka menilai praktik kuota internet hangus selama ini merugikan konsumen karena layanan yang telah dibayar tidak dapat dinikmati secara penuh.
Dalam persidangan, MK juga mencatat bahwa penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya tidak menolak adanya mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Putusan tersebut menjadi penanda bahwa hubungan antara operator dan pelanggan tidak lagi semata didasarkan pada kontrak bisnis, tetapi juga harus memenuhi prinsip perlindungan hak konsumen atas layanan yang telah dibayar.
Penulis: Lukman



