Gorontalo, mimoza.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK tidak hanya membatalkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, tetapi juga mendiskualifikasi calon bupati Ridwan Yasin dari pencalonannya.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon bupati,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
Lebih lanjut, MK juga menyatakan bahwa keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 1081/2024 yang diumumkan pada 4 Desember 2024, serta keputusan revisi sebelumnya (Nomor 653/2024 dan Nomor 640/2024) terkait penetapan pasangan calon, tidak lagi berlaku.
Syarat PSU dan Penggantian Calon
Dalam pelaksanaan PSU, MK menegaskan bahwa daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan harus sama dengan daftar pemilih pada pemungutan suara sebelumnya, yakni 27 November 2024.
Selain itu, partai politik pengusung Ridwan Yasin diwajibkan untuk segera mengajukan calon pengganti. Namun, posisi Muksin Badar sebagai calon wakil bupati tetap harus dipertahankan.
“Pemungutan suara ulang ini wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suhartoyo.
Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat Ridwan Yasin sebelumnya menjadi salah satu kandidat kuat dalam Pilkada Gorontalo Utara. Dengan adanya PSU ini, peta politik di daerah tersebut dipastikan akan berubah.
Penulis: Lukman.