Rabu, Oktober 7, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

MK Tak Temukan Dokumen Ijazah Gibran

by Lukman
Oktober 7, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tidak menemukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pengucapan putusan keabsahan syarat pendidikan cawapres pada Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Hal itu disampaikan hakim MK dalam persidangan yang digelar pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Hakim Konstitusi Asrul Sani dalam sidang pengucapan putusan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa malam.

Asrul mengatakan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyerta ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades.

Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance lah yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

“Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujarnya.

Dalam hal ini, kata Asrul, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certifiy that … (nama yang tamat) has been awarded…”.

Tidak hanya itu, dia melanjutkan, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari hal tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.

Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lainnya yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Asrul.

Keterangan ini disampaikan Mahkamah menanggapi dalil para Pemohon yang mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres. Dalil para pemohon syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya adalah Denny Indrayana dkk selaku Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Presiden 224 yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Namun demikian, di dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak dapat menemukan bukti penyertaan ijazah SMA Gibran.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pukul 20.00 WIB sebagai penanda dimulainya sidang tersebut.

Penulis: Lukman

Tags: Gibran Rakabuming RakaIJAZAHMahkamah Konstitusisuketsurat keterangan

Berita Terkait

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, saat memberikan keterangan pers usai sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dokumen Ijazah Gibran Tak Ditemukan, Refly Harun Sebut Peluang Pemakzulan

Oktober 7, 2026
Oplus_131072

PERMAHI Desak Polda Gorontalo Usut Kejanggalan Ijazah Wakil Bupati Gorontalo Utara: Dua Ijazah, Dua Dekade, dan Krisis Integritas

November 2, 2025
Rocky Gerung.

Rocky Gerung Usul Gibran Berkantor di IKN, Prabowo Diminta Terbitkan Keppres

Februari 10, 2025

Jika Gugatan Diterima PTUN, Kemungkinan Prabowo Bakal Dilantik Sendirian

Hasil Sidang MK, Pohuwato dan Boalemo PSU, Mikson CS Terancam Batal Duduk di ‘Puncak Botu’

Orasi Ilmiah Prof. Rustam Soal Putusan MK Yang Loloskan Gibran

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version