GORONTALO, mimoza.tv – Sebuah mobil berwarna putih terlihat terparkir di halaman depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat (30/7/2026).
Yang menarik perhatian, kendaraan tersebut dipasangi pita bertuliskan “KEJAKSAAN RI” yang melingkari bagian depan hingga sisi kendaraan. Pemasangan pita itu menyerupai penanda khusus dalam proses penanganan perkara atau pengamanan suatu objek oleh aparat penegak hukum.
Identitas nomor polisi kendaraan dalam pemberitaan ini sengaja disamarkan.
Belum diketahui secara pasti status dan keterkaitan kendaraan tersebut dengan perkara tertentu yang tengah ditangani Kejati Gorontalo. Namun, keberadaannya di area kantor Kejati dan penggunaan pita bertuliskan “KEJAKSAAN RI” menimbulkan dugaan bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan mobil tersebut hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
Sejumlah perkara yang tengah menjadi perhatian dan ditangani Kejati Gorontalo antara lain dugaan korupsi pengadaan Video Wall Command Center Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo, perkara dana hibah KONI, serta dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas.
Selain perkara-perkara tersebut, Kejati Gorontalo juga diketahui tengah menangani sejumlah kasus lain yang masih berada dalam proses hukum.
Karena belum ada penjelasan resmi mengenai kendaraan tersebut, belum dapat dipastikan apakah mobil itu merupakan barang bukti dalam salah satu perkara tersebut atau memiliki kaitan dengan perkara lainnya.
Kejelasan dari pihak Kejati Gorontalo menjadi penting agar keberadaan kendaraan yang dipasangi prosecutor line tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mimoza.tv masih menunggu keterangan resmi Kejati Gorontalo terkait status dan tujuan pemasangan pita “KEJAKSAAN RI” pada kendaraan tersebut.
Penulis: Lukman



