Minggu, Mei 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Nota keberatan di Tolak Majelis Hakim, Begini Reaksi Kubu Risman Taha

by Lukman Polimengo
September 21, 2023
Reading Time: 2 mins read
660 21
A A
0
Majelis hakim di Pengadilan Negeri IA Gorontalo menolak nota keberatan Risman Taha, terdakwa dalam sidang kasus narkoba, dengan agenda putusan sela, Kamis (21/9/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri IA Gorontalo menolak nota keberatan Risman Taha, terdakwa dalam sidang kasus narkoba, dengan agenda putusan sela, Kamis (21/9/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri IA Gorontalo menolak nota keberatan Risman Taha, terdakwa dalam sidang kasus narkoba, dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (21/9/2023).

Diwawancarai awak media usai persidangan, Harson Antu selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Risman Taha menyampaikan, pada dasarnya pihaknya menghormati apa yang telah menjadi putusan majelis dalam sidang putusan sela tersebut. Kata dia, hal tersebut adalah hal yang wajar-wajar saja.

Harson menyampaikan, sebagai penasehat hukum, ia bersama rekan tim lainnya merasa ada kejanggalan, terutama dalam penerapan pasal kepada Risman Taha.

Baca juga

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

“Ini memang janggal. Hari ini kita tidak tau mau bilang apa. Sebenarnya judulnya ini apa? Risman itu negatif. Dari tes urine negatif, tes rambut dan tes darah juga negatif, itu yang menjadi persoalan,” ucap Harson.

Kata dia, semestinya dalam pemeriksaan maupun tes yang dilakukan terhadap kliennya itu ia bersama tim turut dilibatkan dalam pendampingan.

“Kita tidak juga menyalahkan pihak jaksa. Karena mereka hanya meneruskan BAP yang dari kepolisian,” ujar Harsor didampinggi anggota tim, Aroman Bobihu dan Novaria Hadjarati.

Hal lainnya yang disampaikan Harson, seharusnya dalam kasus ini diterapkan juga Surat Edaran atau SEMA Nomor 4 Tahun 2010, tentang penempatanpenyalahgunaan,korbanpenyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dalam SEMA itu ia menjelaskan bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana, dimana dalam poin ke dua berbunyi; terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.

“Dalam poin a di pasal itu jelas menyebut dalam kondisi tertangkap tangan. Risman itu tidak tertangkap tangan. Pada poin b juga lebih jelas lagi sebagaimana yang dijelaskan dalam poin a, bahwa saat tertangkap tangan sesuai poin a ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian diantaranya adalah kelompok metamphetamine atau sabu seberat satu gram. Pak Risman ini ditangkap dari hasil pengembangan. Sebenarnya dia tidak bersalah,” tegas Harson.

Setali tiga uang, Aroman Bobihu selaku anggota tim kuasa hukum juga menilai bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa keterlibatan mantan ketua DPRD Kota Gorontalo itu harus dibuktikan didalam persidangan.

“Bukan menolak, tetapi mereka melihat bahwa keterlibatan dia (baca : Risman) itu harus dibuktikan di persidangan. Dan itu adalah hal yang wajar. Kami langsung pada pokok perkara. Sehingga nanti kita tunggu untuk persidangan-persedangan berikutnya,” ujar Arman.

Ia sependapat dengan Ketua Tim Kuasa Hukum, bahwa memang  untuk mempertimbangkan Risman Taha terlibat langsung itu sulit untuk dibuktikan.

“Sama, sampai hari ini juga kami tidak bisa membuktikan keterlibatan Risman secara langsung dalam perkara ini,” tutup Aroman.

Sebelunya, dalam sidang perkara Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Gto itu majelis hakim menolak nota keberatan Risman Taha.

“Menyatakan menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa seluruhnya; Memerintahkan kepada Panuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Pidana Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Gto atas nama Terdakwa Risman taha alias Risman; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ucap majelsi saat membacakan putusan sela.

Penulis : Lukman.

Tags: NarkobaPN Gorontaloputusan sela

Berita Terkait

Oplus_131072

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Mei 15, 2025

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024
Sidang putusan sela kasus dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (13-11-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Pandjaitan, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa FL

November 13, 2024

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

Lapas BERSINAR: Kemenkumham Gorontalo Gencar Berantas Narkoba

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version