Minggu, Mei 24, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pakai Modus Pinjam Pakai, Pencuri Motor ini Akhirnya Diringkus Timsus Polres Gorontalo Kota

by Lukman
Mei 14, 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Timsus Street Hunt Polres Gorontalo Kota.

Pelaku dan barang bukti saat diamankan Timsus Street Hunt Polres Gorontalo Kota.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Tim Khusus (Timsus) Street Hunter Polres Gorontalo Kota bersama anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, mengamankan seorang warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dengan inisial YL (25 Tahun), karena diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor, dengan modus meminjam kendaraan roda dua milik korban.

Penangkapan terhadap YL ini berawal dari aduan korban Azizah Musa, warga Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, di Mapolsek Kota Tengah, Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 19:00 WITA.

Dalam keterangannya, Bripka Hendra Isra selaku Ketua Tim Street Hunter Polres Gorontalo Kota menjelaskan, atas dasar laporan itu timnya kemudian melakukan pengembangan terhadap ciri-ciri pelaku, yang kemudian mengarah kepada YL, dan berhasil meringkusnya disalah satu tempat persembunyiannya di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Kamis (14/05) pukul 00:30 WITA.

Baca juga

Temu Jurnalis 2026 Mulai Dimatangkan, Kapolda Gorontalo Nyatakan Dukungan

SPBU Agussalim Dilaporkan ke Polda, Abaikan Putusan MA dan Tunggak Pesangon Rp92 Juta

“Dari pengakuan pelaku, dirinya mengintai calon target yang dapat dibujuknya untuk dijadikan korban. Dengan sikap meyakinkan, membujuk korban untuk meminjam motor karena keperluan pribadi. Saat korban lengah dengan memberikan kendaraan, pelaku langsung membawa lari motor korban,” terang Hendra Isra.

Sementara itu, selain mengamankan YL, polisi juga turut mengamankan 1 unit kendaraan roda dua, yang sama persis dilaporkan Azizah Musa, dan 2 buah Handphone Android.

“Untuk barang bukti yang kami amankan, 1 unit motor, dan 2 buah handphone android dari tangan pelaku,” tambah Hendra.

Dengan tertangkapnya YL kata dia, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Sebab, YL diduga bukan kali ini saja menjalankan aksi pencurian dengan modus meminjam kendaraan.

“Kami duga YL ini merupakan pelaku yang sudah sering menjalankan aksi pencurian dengan modus meminjam motor. Sehingganya, dengan tertangkapnya pelaku, kami masih mendalaminya, apakah ada Korban lain yang berhasil dimanfaatkan oleh pelaku,” pungkas Hendra.(arj/luk)

Tags: POLDA GORONTALOPOLRES GORONTALO KOTATimsus

Berita Terkait

Panitia Temu Jurnalis bersama perwakilan organisasi perusahaan pers dan profesi wartawan melakukan audiensi dengan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, Kamis (21/5/2026).

Temu Jurnalis 2026 Mulai Dimatangkan, Kapolda Gorontalo Nyatakan Dukungan

Mei 22, 2026
Seorang eks pekerja SPBU Agussalim didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung ke Polda Gorontalo, Jumat (24/4/2026). Setelah menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi, hak pesangon senilai Rp92,5 juta disebut belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan. Kasus ini kini bergeser dari sengketa ketenagakerjaan ke potensi ranah pidana.

SPBU Agussalim Dilaporkan ke Polda, Abaikan Putusan MA dan Tunggak Pesangon Rp92 Juta

April 24, 2026
Mediasi antara Kadek Sugiarta dan ZA,di Mapolda Gorontalo, Kamis (4/12/2025). Foto: Jurnalis Gorontalo.

Minta Maaf di Meja Mediasi, Ka Kuhu Tetap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Desember 4, 2025

Polisi Intimidasi Jurnalis, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Tanggung Jawab Tegas

Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo, Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda

Kasus Handbody Markalak, Begini Pengakuan Iki, Sosok yang Disebut Menyuap Kejaksaan, Polda dan BPOM

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version