Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Paris Jusuf Akan Tindaklanjuti Dugaan Rp 53 Miliar APBD Provinsi Gorontalo yang Raib, Termasuk Catatan Majalah Tempo

by Lukman Polimengo
Juni 15, 2022
Reading Time: 2 mins read
298 3
A A
0
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf saat menjadi saksi dalam sidang perkara pencemaran nama baik yang digelar di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (15/6/2022) Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf saat menjadi saksi dalam sidang perkara pencemaran nama baik yang digelar di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (15/6/2022) Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf mengatakan, dirinya akan menindaklanjuti perihal dugaan Rp 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib.

Hal itu dikatakan Paris saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, dalam persidangan perkara pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIPIKOR) dan Hubungan Indistrial Gorontalo, Rabu (15/6/2022).

Bahkan dihadapa majelis Paris mengatakan bahwa tidak boleh Perda perubahan di rubah dengan Peraturan Gubernur, termasuk juga tidak boleh dalam 1 bulan itu ada 11 kali pergeseran anggaran.

Baca juga

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Terkait Laporan VS Soal Pencemaran Nama Baik, Ludin Olii Penuhi Undangan Kepolisian

Menanggapi adanya pernyataan Paris Jusuf itu, Bathin Tomayahu selaku Ketua Tim Hukum Pembela Hak Imunitas (THPHI) AD mengatakan, dengan adanya ketidak benaran ini, disitulah indikasi dugaan APBD 2019 itu ada permainan.

“Pernyataan pak Paris itu menguatkan bahwa ada dugaan yang tidak benar dalam APBD Provinsi Gorontalo tahun 2019. Fakta persidangan tadi beliau katakan tidak mengetahui adanya 11 kali pergeseran anggaran dalam satu bulan. Yang beliau tau normatifnya itu hanya tiga kali. Bahkan tadi juga pak Paris mengatakan akan mengambil sikap, menindaklanjutinya ketika hal ini nantinya akan dilaporkan oleh pak Adhan Dambea,” ucap Bathin.

Begitu juga lanjut Bathil, soal pemberitaan di Majalah Tempo yang menguraikan soal terjadinya transfer dana yang tidak jelas ke rekening Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

“Jadi sekali lagi di fakta persidangan tadi, ada dua hal yang akan ditindaklanjuti oleh pak Paris. Yang pertama soal adanya 11 kali pergeseran anggaran, dan yang kedua adalah soal catatan Majalah Tempo.

Sidang yang di pimpin oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing; Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH., itu akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.

Pewarta : Lukman.

Tags: majalah tempoparis jusufPencemaran Nama BaikPN Tipikor Gorontalo

Berita Terkait

Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Maret 6, 2025

Terkait Laporan VS Soal Pencemaran Nama Baik, Ludin Olii Penuhi Undangan Kepolisian

September 20, 2023
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, memperlihatkan surat petikan putusan perkara pencemaran nama baik. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Memori Kasasi Aneh Adhan Dambea Lapor Jamwas

Desember 1, 2022

Di Vonis Penjara 3 Bulan, Adhan : Jangankan Pidana Percobaan, Masuk Pun Saya Akan Lawan Yang Namanya Korupsi

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan Diputus Pidana Penjara 3 Bulan, Tapi…

Sempat Ngamuk Saat Ditahan Kejaksaan, Begini Sindiran Warganet ke Nyai Nikita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version