GORONTALO, mimoza.tv – Kendaraan taktis Barracuda milik Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang belum lama ini menjadi perhatian publik akhirnya menjalankan tugas perdananya. Senin (20/7/2026), kendaraan lapis baja itu mengangkut tiga tersangka dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall senilai Rp5 miliar usai resmi ditetapkan dan ditahan oleh penyidik Kejati Gorontalo.
Tiga tersangka yang dibawa menggunakan Barracuda masing-masing berinisial RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Priok Integrasi Universal, dan HD selaku Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal.
Momen tersebut menjadi penugasan perdana Barracuda sejak kendaraan taktis itu masuk ke garasi Kejati Gorontalo beberapa waktu lalu. Kehadiran kendaraan khusus tersebut sempat menyita perhatian masyarakat karena dirancang untuk mendukung pengamanan tahanan maupun operasi yang memerlukan tingkat keamanan tinggi.
Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara bertahap.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melaksanakan serangkaian penyidikan. Pada hari Senin, 20 Juli 2026, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.”
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH., mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penyimpangan mulai dari proses penganggaran hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Penyidik menemukan adanya penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, perbedaan spesifikasi teknis barang, serta adanya kemahalan harga atau mark up.”
Menurut Ahmad Hajar, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi, tiga orang ahli, serta mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen dan telepon seluler sebelum menetapkan ketiga tersangka.
“Kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan masyarakat justru menjadi pemborosan akibat praktik yang tidak sesuai aturan.”
Ketiga tersangka langsung ditahan dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya diawali dengan penggeledahan kantor dinas tersebut oleh penyidik Kejati Gorontalo. Kehadiran Barracuda dalam proses penahanan kali ini sekaligus menandai operasi perdana kendaraan taktis tersebut dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Gorontalo.
Penulis: Lukman



