Gorontalo, mimoza.tv – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang dirangkaikan dengan HUT Mahkamah Agung RI pada 19 Agustus 2025, Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi, dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A mencanangkan program “Merdeka Biaya” bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua PN Gorontalo, Supardi, SH., MH., menegaskan bahwa biaya perkara yang digratiskan adalah khusus untuk perkara permohonan yang masuk selama periode perayaan tersebut. “Kebijakan ini tetap memperhitungkan ketersediaan anggaran, namun prioritas kami jelas—memberikan kemudahan akses hukum bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Kebijakan ini lahir dari rapat hakim pada 12 Agustus 2025 yang dipimpin langsung Ketua PN Gorontalo. Selain membahas Surat Edaran Mahkamah Agung terkait penguatan integritas hakim dan penyelesaian perkara yang menjadi sorotan publik, usulan “Merdeka Biaya” yang diajukan Hakim Hascaryo, SH., MH., juga menjadi salah satu topik penting.
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, mengajak warga memanfaatkan momentum ini. “Program Merdeka Biaya ini akan berlangsung mulai 17 hingga 31 Agustus 2025. Kami berharap masyarakat pencari keadilan, khususnya yang kurang mampu, tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” tegasnya.
Bayu menambahkan, program ini merupakan bentuk komitmen PN Gorontalo dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif. “Kami ingin peringatan kemerdekaan bukan hanya seremonial, tapi juga membawa dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (rls/luk)