GORONTALO, mimoza.tv – Pengadilan Negeri Gorontalo menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak pernah mengeluarkan putusan yang memerintahkan pembongkaran bangunan Rumah Jawatan Pos/Telegraf yang belakangan menjadi polemik karena disebut sebagai objek cagar budaya.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri, Tipikor, dan PHI Gorontalo, Dr. Bayu Lesmana Taruna, melalui keterangan resmi yang dirilis Sabtu (4/7/2026).
Bayu mengatakan, putusan dalam perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tidak memuat amar yang memerintahkan pembongkaran bangunan sebagaimana berkembang di tengah masyarakat.
“Pengadilan tidak pernah mengeluarkan putusan yang memerintahkan pembongkaran objek Cagar Budaya Rumah Jawatan Pos/Telegraf,” tegas Bayu.
Menurutnya, substansi putusan tersebut hanya menguatkan hasil kesepakatan damai antara penggugat dan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai tergugat.
“Pada pokoknya, putusan Pengadilan Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto memuat kewajiban tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kota Gorontalo, untuk melakukan kajian terhadap SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 yang diterbitkan pada 7 Februari 2020,” jelasnya.
Bayu menerangkan, perkara tersebut bermula ketika Ledya Pranata Widjaja mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Gorontalo yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Gorontalo pada 14 April 2025.
Dalam gugatan itu, penggugat mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pengadilan menyatakan hak atas objek sengketa seluas sekitar 2.625 meter persegi di Kelurahan Ipilo sah menurut hukum, menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimilikinya memiliki kekuatan hukum mengikat, hingga meminta Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp200 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar, serta meminta agar objek sengketa dikosongkan dan diserahkan kepadanya.
Namun sebelum pokok perkara diperiksa hingga putusan akhir, kedua belah pihak memilih menyelesaikan sengketa melalui mekanisme perdamaian.
Dalam kesepakatan yang kemudian dikuatkan menjadi Akta Perdamaian, Pemerintah Kota Gorontalo berkewajiban melakukan kajian terhadap SK Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak kesepakatan dicapai. Selain itu, para pihak sepakat bahwa setelah kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, penggugat tidak lagi mengajukan keberatan ataupun upaya hukum dalam bentuk apa pun.
Pengadilan kemudian mengesahkan kesepakatan tersebut melalui putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk menaati isi perdamaian, sekaligus membebankan biaya perkara sebesar Rp200 ribu yang ditanggung masing-masing pihak secara proporsional.
“Perkara ini berakhir dengan perdamaian yang kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Amar putusan hanya memerintahkan para pihak untuk menaati kesepakatan yang telah mereka setujui,” ujar Bayu.
Melalui penjelasan tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo berharap tidak terjadi lagi kesalahpahaman di masyarakat yang mengaitkan putusan pengadilan dengan tindakan pembongkaran Rumah Jawatan Pos/Telegraf yang belakangan menjadi perhatian publik. (rls/luk)



