Gorontalo, mimoza.tv – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone atau yang dikenal sebagai proyek Jalan Pandjaitan, kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan berkas perkara tersangka RA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (3/11/2025) pukul 14.30 WITA.
Langkah ini menandai percepatan proses hukum setelah sebelumnya tersangka RA, yang sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO), berhasil diamankan oleh tim penyidik di Makassar. Usai penangkapan, RA langsung dibawa ke Gorontalo dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Dalam keterangan persnya di Mapolda Gorontalo, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan secara hati-hati dan penuh koordinasi dengan pihak Kejati.
“Benar, pada Senin sore penyidik telah resmi menyerahkan berkas perkara tersangka RA kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo. Kami berharap berkas ini segera dinyatakan lengkap (P21), agar proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dapat segera dilakukan,” ungkap Maruly.
Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami tetap komitmen menelusuri seluruh aliran dana dan siapa pun yang terlibat. Tidak ada yang kebal hukum. Kami bekerja secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Kasus korupsi proyek Jalan Pandjaitan ini bukan kali pertama mencuat. Berdasarkan arsip pemberitaan mimoza.tv, proyek yang sama pernah berperkara di Pengadilan Tipikor Gorontalo dalam dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Kala itu, kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyingkap adanya permainan dalam proyek-proyek pemeliharaan jalan strategis di wilayah perkotaan Gorontalo.
Kini, dengan kembali bergulirnya kasus ini di tangan penyidik Polda Gorontalo, publik menanti sejauh mana penegakan hukum akan menyentuh akar persoalan. Sebab, proyek infrastruktur yang seharusnya mendukung mobilitas dan ekonomi warga Gorontalo justru berulang kali terseret dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Penulis: Lukman.



