Jumat, Januari 2, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Polsek Kota Utara Ungkap Kasus Penganiayaan di Kos Ceria, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

by Lukman Polimengo
Maret 28, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menunjukkan barang bukti sebilah badik yang digunakan dalam kasus penganiayaan di Kos Ceria, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menunjukkan barang bukti sebilah badik yang digunakan dalam kasus penganiayaan di Kos Ceria, Kota Gorontalo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Polsek Kota Utara kembali membuktikan profesionalisme dalam menindak kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Bone, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Insiden yang terjadi pada Minggu (16/3) sekitar pukul 03.00 WITA itu menyebabkan korban, MASH alias Afdal, mengalami luka robek di telapak tangan akibat menangkis serangan pelaku.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/12/III/2025/SPKT/SEK KOTA UTARA/POLRESTA GTLO KOTA/POLDA GTLO, tanggal 16 Maret 2025.

Pelaku berinisial RB alias Dangker (31), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah badik berbahan besi stainless sepanjang 58 cm.

Baca juga

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Mantan Pejabat Satpol PP Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Mengapa Satu Tahun Ada 12 Bulan?

Kronologi Kejadian

Menurut AKP Akmal, kejadian bermula saat RB sedang mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya di depan Kos Ceria. Salah satu teman RB kemudian mendatangi kamar korban, Afdal, untuk membahas masalah charger handphone. Percakapan itu berujung pada kesalahpahaman hingga adu mulut antara korban dan teman RB. Situasi memanas ketika RB dan teman-temannya mendekati korban. Dalam keadaan emosi, RB mencabut senjata tajam dan mengarahkannya ke Afdal. Korban yang refleks menangkis serangan tersebut mengalami luka sayatan di telapak tangan kirinya.

Ancaman Hukuman

Saat ini, RB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polsek Kota Utara dan Tim Resmob Rajawali dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan tuntas. AKP Akmal menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menjaga keamanan serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Kota Gorontalo. (rls/luk)

Berita Terkait

Franky Uloli. Foto : Lukman Polimengo.

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Mantan Pejabat Satpol PP Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Januari 1, 2026

Mengapa Satu Tahun Ada 12 Bulan?

Desember 31, 2025

Gelar Musorkotlub, Hafidz Daud Terpilih Ketua KONI Kota Gorontalo

Desember 30, 2025

Korupsi di Gorontalo, Sebuah Pengkhianatan terhadap Falsafah

Kaleidoskop Kasus Korupsi di Gorontalo Tahun 2025

Kantor Bahasa Gorontalo Gelar Taklimat Media, Paparkan Capaian Kinerja 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version