Gorontalo, mimoza.tv – Polsek Kota Utara kembali membuktikan profesionalisme dalam menindak kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Bone, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Insiden yang terjadi pada Minggu (16/3) sekitar pukul 03.00 WITA itu menyebabkan korban, MASH alias Afdal, mengalami luka robek di telapak tangan akibat menangkis serangan pelaku.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/12/III/2025/SPKT/SEK KOTA UTARA/POLRESTA GTLO KOTA/POLDA GTLO, tanggal 16 Maret 2025.
Pelaku berinisial RB alias Dangker (31), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah badik berbahan besi stainless sepanjang 58 cm.
Kronologi Kejadian
Menurut AKP Akmal, kejadian bermula saat RB sedang mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya di depan Kos Ceria. Salah satu teman RB kemudian mendatangi kamar korban, Afdal, untuk membahas masalah charger handphone. Percakapan itu berujung pada kesalahpahaman hingga adu mulut antara korban dan teman RB. Situasi memanas ketika RB dan teman-temannya mendekati korban. Dalam keadaan emosi, RB mencabut senjata tajam dan mengarahkannya ke Afdal. Korban yang refleks menangkis serangan tersebut mengalami luka sayatan di telapak tangan kirinya.
Ancaman Hukuman
Saat ini, RB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polsek Kota Utara dan Tim Resmob Rajawali dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan tuntas. AKP Akmal menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menjaga keamanan serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Kota Gorontalo. (rls/luk)