GORONTALO, mimoza.tv – Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang tidak menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Video Wall Command Center, menuai kritik dari kalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum Gorontalo, Frangky Uloli, menilai alasan kesehatan yang digunakan penyidik sebagai dasar tidak melakukan penahanan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka yang pernah menduduki jabatan tinggi.
“Sikap kejaksaan yang tidak menahan mantan Pj Gubernur sangat mengecewakan. Dalam beberapa perkara, Kejaksaan Tinggi berulang kali tidak menahan mantan pejabat tinggi dengan alasan kesehatan,” ujar Frangky kepada mimoza.tv, Senin (3/8/2026).
Menurut Frangky, selama ini lembaga pemasyarakatan juga memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan apabila seorang tahanan membutuhkan perawatan medis.
“Kalau tersangkanya masyarakat biasa, meskipun menderita hipertensi, maag, asma, atau penyakit lainnya, penyidik tetap melakukan penahanan dengan alasan di rumah tahanan tersedia fasilitas kesehatan,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai muncul kesan hukum diterapkan berbeda antara mantan pejabat dengan masyarakat biasa. Penegakan hukum harus memperlihatkan asas persamaan di hadapan hukum,” tegasnya.
Frangky juga mengingatkan bahwa dalam KUHAP yang baru, penahanan dilakukan berdasarkan syarat objektif dan subjektif yang menjadi kewenangan penyidik. Salah satu keadaan yang dapat menjadi pertimbangan adalah apabila tersangka tidak kooperatif, termasuk pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
Menurutnya, berdasarkan jejak pemberitaan yang pernah beredar, Hamka diketahui sempat tidak memenuhi salah satu panggilan penyidik.
“Kalau memang sebelumnya pernah tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, itu tentu menjadi salah satu hal yang patut dipertimbangkan dalam penilaian penyidik,” ujarnya.
Meski demikian, Frangky menegaskan keputusan akhir untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan tetap berada pada kewenangan penyidik. Karena itu, ia berharap Kejati Gorontalo dapat menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan hukum yang digunakan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menyampaikan bahwa Hamka Hendra Noer memang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Video Wall Command Center. Namun, penyidik belum melakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Tidak ada perlakuan khusus. Karena keadaan beliau masih sakit, pemeriksaan akan dilanjutkan kembali,” kata Arief.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 hingga kini masih terus dikembangkan. Kejati Gorontalo sebelumnya juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Penulis: Lukman



