Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara pencemaran nama baik antara mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie sebagai pelapor, dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea sebagai terdakwa kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (25/5/2022).
Dalam sidang tersebut Rusli Habibie sempat menyampaikan bahwa dirinya pernah memberikan batuan berupa tiket pesawat serta beberapa kali meminjamkan uang kepada Adhan Dambea.
Menanggapi pernyataan Rusli Habibie tersebut Adhan mengatakan, bahwa persoalan hutang itu telah lama ia selesaika. Bahkan untuk tiket pesawat itu dirinya merasa selama ini tidak pernah meminta ke Rusli Habibie.
“Pinjaman ini sudah lama saya bayar lunas. Akan sangat aneh jika Rusli Habibie masih diangkat lagi. Kalau bicara soal hutang, dulu waktu Rusli Habibie masih jadi Bupati Gorontalo Utara saya bantu dan cukup besar jumlahnya. Bahkan peralatan saya, elekton saya, tinggal teknisi saya yang tinggal di rumahnya Thomas Mopili. Jadi harus tau diri juga,” ujarnya.
Bahkan kata mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini, bantuan-bantuan yang pernah diberikan tersebut tidak pernah ia minta dikembalikan.
“Jadi yang Rusli Habibie sebutkan tadi ada yang 20 juta dan lain sebagainya itu sudah selesai. sebaliknya saya bantu dia lebih banyak dari yang dia bilang tadi itu,” imbuhnya.
Kata Wali Kota Gorontalo Periode 2008 – 2013 ini mengatakan, untuk persoalan bantuannya ke Rusli Habibi ini sudah ia lupakan dan tidak di ingat-ingat lagi.
Bahkan ditanya wartawan apakah pernyataan itu akan ia laporka, Adhan mengatakan akan dikaji terlebih dahulu bersama tim kuasa hukumnya.
“Sebenarnya ini sudah saya lupakan, dan ini juga bentuk dari keikhlasan saya dalam membantu orang lain. Untuk langkah melapor atau tidak, saya akan kaji terlebih dahulu bersama tim saya. Saya akan selesaikan dulu perkara ini baru ke perkara yang lainnya,” jelasnya.
Menanggapi perihal hutang piutang dalam sidang pencemaran nama baik itu, Susanto Kadir selaku salah satu anggota tim kuasa hukum Adhan Dambea menilai, tidak punya korelasi dengan permasalahan dalam persidangan.
Persoalan hutang piutang itu menurutnya justru hanya terkesan menutup-nutupi hal ihwal yang disampaikan Adhan soal dugaan raibnya Rp 53 miliar.
“Pernyataan itu tidak ada subtansinya dengan persoalan dalam persidangan. Bahkan kita dari tim mendorong ini untuk dilaporkan,” tutur Susanto.
Bahkan kata Direktur LBH Limboto ini, yang menjadi entry poin ini sebenarnya bukan kasus pencemaran nama baik apalagi sampai menyinggung soal hutang piutang. Kehadirannya bersama puluhan pengacara yang membela Adhan Dambea ini tak lain sebagai tanggungjawab dalam mengawasi APBD Provinsi Gorontalo.
“Entry poin-nya adalah agar kasus-kasus korupsi ini jadi terbuka. Pintunya dari keterangan Rusli Habibie,” pungkas Susanto.
Pewarta : Lukman.