GORONTALO, mimoza.tv – Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 membuka perhatian terhadap jejak administrasi proyek tersebut. Salah satu dokumen yang dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) menunjukkan bagaimana proyek itu direncanakan sejak awal.
Berdasarkan data SiRUP, paket pengadaan tersebut tercatat dengan Kode RUP 36834287 dan menggunakan nama “Pengadaan Perangkat Video Wall untuk Kebutuhan Command Center Provinsi Gorontalo.” Paket berada di bawah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo dengan tahun anggaran 2022.
Dalam dokumen tersebut, nilai total pagu anggaran tercatat sebesar Rp4.570.072.856, sementara metode pemilihan penyedia menggunakan E-Purchasing. Sistem juga mencatat paket tersebut merupakan pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN).
SiRUP turut memuat uraian spesifikasi umum perangkat yang direncanakan dibeli, antara lain LED Display Pixel 1.56 berukuran sekitar 5,4 meter x 2,69 meter, 4K Video Processor, Lumens Camera, Interactive Board Display 86 inci, OPS Slot Mini PC, hingga Interactive Board Standing Floor.
Dari sisi perencanaan waktu, dokumen SiRUP menunjukkan proses pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2022, kemudian kontrak dilaksanakan pada November hingga Desember 2022. Sementara pemanfaatan barang direncanakan mulai Januari hingga Desember 2023.
Namun, hampir tiga tahun setelah proyek tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo justru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH., sebelumnya menyampaikan penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Menurutnya, dugaan penyimpangan meliputi penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, adanya perbedaan spesifikasi teknis barang, serta dugaan kemahalan harga atau mark up. Penyidik juga memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Meski demikian, dokumen SiRUP tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, karena fungsinya hanya memuat rencana umum pengadaan pemerintah. Pembuktian mengenai dugaan penyimpangan tetap menjadi kewenangan penyidik dan akan diuji melalui proses persidangan.
Data administrasi yang tercantum di SiRUP justru memberikan gambaran mengenai tahapan awal proyek, mulai dari nilai pagu, metode pengadaan, spesifikasi umum, hingga jadwal pelaksanaan. Informasi tersebut menjadi bagian dari rekam jejak administrasi yang kini menjadi sorotan setelah Kejati Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall saat ini masih terus dikembangkan. Kejati Gorontalo menyatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka dan masih membuka kemungkinan pengembangan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Penulis: Lukman



