Rabu, Juli 22, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sebelum Tiga Tersangka Ditahan, Begini Jejak Administrasi Proyek Command Center di SiRUP

by Lukman
Juli 22, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 membuka perhatian terhadap jejak administrasi proyek tersebut. Salah satu dokumen yang dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) menunjukkan bagaimana proyek itu direncanakan sejak awal.

Berdasarkan data SiRUP, paket pengadaan tersebut tercatat dengan Kode RUP 36834287 dan menggunakan nama “Pengadaan Perangkat Video Wall untuk Kebutuhan Command Center Provinsi Gorontalo.” Paket berada di bawah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo dengan tahun anggaran 2022.

Dalam dokumen tersebut, nilai total pagu anggaran tercatat sebesar Rp4.570.072.856, sementara metode pemilihan penyedia menggunakan E-Purchasing. Sistem juga mencatat paket tersebut merupakan pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN).

SiRUP turut memuat uraian spesifikasi umum perangkat yang direncanakan dibeli, antara lain LED Display Pixel 1.56 berukuran sekitar 5,4 meter x 2,69 meter, 4K Video Processor, Lumens Camera, Interactive Board Display 86 inci, OPS Slot Mini PC, hingga Interactive Board Standing Floor.

Dari sisi perencanaan waktu, dokumen SiRUP menunjukkan proses pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2022, kemudian kontrak dilaksanakan pada November hingga Desember 2022. Sementara pemanfaatan barang direncanakan mulai Januari hingga Desember 2023.

Namun, hampir tiga tahun setelah proyek tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo justru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH., sebelumnya menyampaikan penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Menurutnya, dugaan penyimpangan meliputi penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, adanya perbedaan spesifikasi teknis barang, serta dugaan kemahalan harga atau mark up. Penyidik juga memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Meski demikian, dokumen SiRUP tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, karena fungsinya hanya memuat rencana umum pengadaan pemerintah. Pembuktian mengenai dugaan penyimpangan tetap menjadi kewenangan penyidik dan akan diuji melalui proses persidangan.

Data administrasi yang tercantum di SiRUP justru memberikan gambaran mengenai tahapan awal proyek, mulai dari nilai pagu, metode pengadaan, spesifikasi umum, hingga jadwal pelaksanaan. Informasi tersebut menjadi bagian dari rekam jejak administrasi yang kini menjadi sorotan setelah Kejati Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall saat ini masih terus dikembangkan. Kejati Gorontalo menyatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka dan masih membuka kemungkinan pengembangan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Penulis: Lukman

Tags: command centerGorontalovideo wall

Berita Terkait

Perdana, Barracuda Kejati Gorontalo Angkut Tiga Tersangka Korupsi Command Center Rp5 Miliar

Juli 20, 2026

BI Gandeng BKKBN Gelar BAHAGIA QRISFest 2026, Wagub Gorontalo Luncurkan Maskot QJI

Juli 17, 2026

Ribuan Warga Padati NasDem Tower, Doa untuk Kaka RG Mengalir Tanpa Henti

Juli 17, 2026

PLN Tegaskan Tak Ikut Sengketa Aset Eks PLTD Isimu, Hanya Pemilik Lahan

Badan Kehormatan Bukan Ruang Penyelesaian Persoalan Rumah Tangga

Pesan Terakhir Kaka RG yang Tak Dilupakan Erwin Ismail

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version