Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

by Lukman Polimengo
Juni 22, 2022
Reading Time: 3 mins read
161 3
A A
0
Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Adhan Dambea, dengan agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi dari salah seorang wartawan media daring, yang digelar di PN Tipikor/Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (22/6/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Adhan Dambea, dengan agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi dari salah seorang wartawan media daring, yang digelar di PN Tipikor/Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (22/6/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan Rusli Habibie selaku korban, dan Adhan Dambea selaku terdakwa kembali dilanjutkan di PN TIPIKOR, Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (22/6/2022).

Adapun agenda sidang yang di pimpin oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing; Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH. itu mendengarkan keterangan saksi dari Ronald Ali, salah satu wartawan yang memberitakan dugaan Rp 57 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib, yang membuat Rusli Habibie melaporkan terdakwa Adhan Dambea.

Dalam kesaksiannya Ronald menjelaskan mekanisme saat dirinya melakukan wawancara dengan terdakwa Adhan Dambea, menyunting atau mengedit berita, hingga proses berita itu tayang.

Baca juga

HPN 2025, Kakak Tia: Pers adalah Pilar Keempat Demokrasi

Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo, Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda

“Saya mulai dari proses wawancara, kemudian ke proses pembuatan beritanya. Kemudian mengedit atau menyunting, hingga ke proses menayangkannya. Sebelum itu koordinasi dengan pemimpin redaksi juga saya lakukan,” ujar Ronald dalam keterangannya.

Menariknya, dalam persidangan itu majelis hakim menyampaikan, jika saja kedua belah pihak, baik JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa memahami Undang-Undang Pers yang jumlahnya hanya 21 pasal, maka pertanyaannya tidak akan melebar ke mana-,mana.

“Pers itu semangatnya dalam hal pemberitaan tidak dapat di intervensi. Klarifikasi itu tidak ada dalam aturan pers. Kralifikasi itu terhadap orang yang diberitakan kalau merasa dirugikan. Kalaupun pers dituntut untuk mengklarifikasi, itu namanya interfensi,” ujar Majelis Hakim.

Lanjut Majelis Hakim, dalam dunia pers itu tidak ada istilah mentrasmisikan. Karena pemberitaan itu sendiri adalah pemberian informasi, dan hak masyarakat untuk mendapatkan itu.

“Pers Nasional adalah pers yang terdaftar sebagai pers Indonesia. Jadi semua pers yang ber badan hukum itu adalah pers Nasional, tidak ada terafiliasi dengan pihak manapun. Tidak boleh seperti itu. Pers itu dijamin kemerdekaannya dalam memberikan informasi. Ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan itu, maka menjadi kewajiban pers untuk memberikan hak jawab terhadap pemberitaan. Undang Undang menjamin kebebasan pers,” ujar Majelis Hakim.

Diwawancarai usai persidangan, Adhan Dambea selaku terdakwa dalam kasus itu mengatakan, apa yang disampaikan oleh saksi Ronald tersebut sudah sesuai dengan kerja-kerjanya sebagai jurnalis.

Sesuai fakta persidangan kata Adhan, per situ tidak boleh di intervensi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, maka ada Dewan Pers yang akan memprosesnya.

“Bahkan tadi di BAP tambahan dari saksi yang dibacakan oleh JPU tadi menyampaikan bahwa ‘Kalau saudara Rusli Habibie merasa keberatan dengan pemberitaan itu, seharusnya melaporkannya ke Dewan Pers’. Artinya, kalau menyimak penjelasan saksi tadi dan saksi-saksi sebelumnya, maka terang bagi kita bahwa perkara ini rekayasa semuanya untuk menjebak saya,” tutur Adhan.

Namun, lanjut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dirinya merasa bersyukur kasus yang dihadapinya ini hanya kasus pencemaran nama baik, dan bukan kasus korupsi.

“Perkara ini judulnya pencemaran nama baik. Tetapi isi materinya adalah soal dugaan korupsi,” tutup Adhan.

Sebelumnya perkara pemcemaran nama baik ini berawal dari pernyataan Adhan Dambea di salah satu media daring. Di media itu Adhan menyebut diduga ada dana hibah sebesar Rp 53 miliar yang raib dari APBD-P tahun 2019. Dana tersebut diduga digunakan oleh Rusli Habibie untuk melakukan serangan fajar pada Pileg 2019. Adhan juga menyentil soal pemberitaan di Majalah Tempo “Transaksi Lancung Proyek Belah Gunung” yang menguraikan soal terjadinya transfer dana yang tidak jelas ke rekening Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Pewarta : Lukman.

Tags: APBD Provinsi Gorontalomajalah tempoPencemaran Nama Baikwartawan

Berita Terkait

Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu. Foto : Lukman/mimoza.tv

HPN 2025, Kakak Tia: Pers adalah Pilar Keempat Demokrasi

Februari 9, 2025
Aksi unjurasa puluhan jurnalis di halaman Polda Gorontalo, Selasa (24/12/2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo, Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda

Desember 24, 2024
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto (ke dua dari kanan), saat memberikan pemaparan dalam acara Media Briefing APBN Lo Hulonthalo, yang berlangsung di Aula Dulohupa, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Senin (29/4/2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

APBD Provinsi Gorontalo Capai 1.092 Miliar Hingga Maret 2024

April 29, 2024

Oknum Polisi Intimidasi Wartawan, Jenderal Bintang Dua ini Minta Maaf

Terkait Laporan VS Soal Pencemaran Nama Baik, Ludin Olii Penuhi Undangan Kepolisian

Muis Bantah Lakukan Penganiayaan Terhadap Ica

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version