Jumat, Juli 1, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

by Lukman Polimengo
Juni 22, 2022
Reading Time: 3min read
135 2
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan Rusli Habibie selaku korban, dan Adhan Dambea selaku terdakwa kembali dilanjutkan di PN TIPIKOR, Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (22/6/2022).

Adapun agenda sidang yang di pimpin oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing; Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH. itu mendengarkan keterangan saksi dari Ronald Ali, salah satu wartawan yang memberitakan dugaan Rp 57 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib, yang membuat Rusli Habibie melaporkan terdakwa Adhan Dambea.

Dalam kesaksiannya Ronald menjelaskan mekanisme saat dirinya melakukan wawancara dengan terdakwa Adhan Dambea, menyunting atau mengedit berita, hingga proses berita itu tayang.

Baca juga

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Sugiarto : Pernyataan Paris Jusuf di Persidangan Normatif Saja

“Saya mulai dari proses wawancara, kemudian ke proses pembuatan beritanya. Kemudian mengedit atau menyunting, hingga ke proses menayangkannya. Sebelum itu koordinasi dengan pemimpin redaksi juga saya lakukan,” ujar Ronald dalam keterangannya.

Menariknya, dalam persidangan itu majelis hakim menyampaikan, jika saja kedua belah pihak, baik JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa memahami Undang-Undang Pers yang jumlahnya hanya 21 pasal, maka pertanyaannya tidak akan melebar ke mana-,mana.

“Pers itu semangatnya dalam hal pemberitaan tidak dapat di intervensi. Klarifikasi itu tidak ada dalam aturan pers. Kralifikasi itu terhadap orang yang diberitakan kalau merasa dirugikan. Kalaupun pers dituntut untuk mengklarifikasi, itu namanya interfensi,” ujar Majelis Hakim.

Lanjut Majelis Hakim, dalam dunia pers itu tidak ada istilah mentrasmisikan. Karena pemberitaan itu sendiri adalah pemberian informasi, dan hak masyarakat untuk mendapatkan itu.

“Pers Nasional adalah pers yang terdaftar sebagai pers Indonesia. Jadi semua pers yang ber badan hukum itu adalah pers Nasional, tidak ada terafiliasi dengan pihak manapun. Tidak boleh seperti itu. Pers itu dijamin kemerdekaannya dalam memberikan informasi. Ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan itu, maka menjadi kewajiban pers untuk memberikan hak jawab terhadap pemberitaan. Undang Undang menjamin kebebasan pers,” ujar Majelis Hakim.

Diwawancarai usai persidangan, Adhan Dambea selaku terdakwa dalam kasus itu mengatakan, apa yang disampaikan oleh saksi Ronald tersebut sudah sesuai dengan kerja-kerjanya sebagai jurnalis.

Sesuai fakta persidangan kata Adhan, per situ tidak boleh di intervensi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, maka ada Dewan Pers yang akan memprosesnya.

“Bahkan tadi di BAP tambahan dari saksi yang dibacakan oleh JPU tadi menyampaikan bahwa ‘Kalau saudara Rusli Habibie merasa keberatan dengan pemberitaan itu, seharusnya melaporkannya ke Dewan Pers’. Artinya, kalau menyimak penjelasan saksi tadi dan saksi-saksi sebelumnya, maka terang bagi kita bahwa perkara ini rekayasa semuanya untuk menjebak saya,” tutur Adhan.

Namun, lanjut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dirinya merasa bersyukur kasus yang dihadapinya ini hanya kasus pencemaran nama baik, dan bukan kasus korupsi.

“Perkara ini judulnya pencemaran nama baik. Tetapi isi materinya adalah soal dugaan korupsi,” tutup Adhan.

Sebelumnya perkara pemcemaran nama baik ini berawal dari pernyataan Adhan Dambea di salah satu media daring. Di media itu Adhan menyebut diduga ada dana hibah sebesar Rp 53 miliar yang raib dari APBD-P tahun 2019. Dana tersebut diduga digunakan oleh Rusli Habibie untuk melakukan serangan fajar pada Pileg 2019. Adhan juga menyentil soal pemberitaan di Majalah Tempo “Transaksi Lancung Proyek Belah Gunung” yang menguraikan soal terjadinya transfer dana yang tidak jelas ke rekening Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Pewarta : Lukman.

Tags: APBD Provinsi Gorontalomajalah tempoPencemaran Nama Baikwartawan

Berita Terkait

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Juni 30, 2022
Sugiarto : Pernyataan Paris Jusuf di Persidangan Normatif Saja

Sugiarto : Pernyataan Paris Jusuf di Persidangan Normatif Saja

Juni 16, 2022

Paris Jusuf Akan Tindaklanjuti Dugaan Rp 53 Miliar APBD Provinsi Gorontalo yang Raib, Termasuk Catatan Majalah Tempo

Juni 15, 2022

Sidang Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saksi Satu dan Dua Tidak Berkesesuaian, Saksi Tiga Normatif

Juni 8, 2022

Susanto Kadir : Keterangan RH dan Para Saksi Lain Patut Diduga Tak Sesuai Fakta Dan Berpotensi Masalah Hukum Baru.

Mei 29, 2022

Beda Keterangan Saksi di BAP dan Saat Sidang, Sugiarto : Jika Ada Unsur Kebohongan, Ancamanya Penjara 7 Kalender

Mei 27, 2022
Next Post
Dini Hari Tadi, Sebanyak 20 Napi di Lapas Gorontalo Pindak Ke Boalemo, Ada Apa Ya?

Dini Hari Tadi, Sebanyak 20 Napi di Lapas Gorontalo Pindak Ke Boalemo, Ada Apa Ya?

Discussion about this post

Rekomendasi

Nasdem Jagokan Anies, Andika dan Ganjar di Pilpres 2024
Politik

Nasdem Jagokan Anies, Andika dan Ganjar di Pilpres 2024

by Lukman Polimengo
Juni 17, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Pelaksanaan rapat kerja nasional (Rakernas) Partai Nasdem di tutup hari ini, Jumat (17/6/2022), dengan mengumumkan tiga nama...

Read more

Duh, Bulan Juli Nanti, Google, Instagram Hingga Twitter Terancam di Blokir Kominfo

Jadi ‘Kepanjangan Tangan’, KPK Cetak 2.100 Penyuluh Antikorupsi

Terkait Unjuk Rasa Warga Bongohulawa, Otto : Klarifikasi ini Peringatan Keras Bagi Seluruh Personil Adhyaksa

Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

Social Media

POPULAR POST

  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In