Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

by Lukman Polimengo
Juni 28, 2022
Reading Time: 2 mins read
746 23
A A
0
Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan di pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan di pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (28/6/2022).

Dalam sidang tersebut, sebanyak 20 saksi yang keseluruhannnya merupakan admin di FX Family, dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Sementara Rinto bersama istrinya dihadirkan lewat virtual aplikasi zoom meeting.

Dalam memberikan keterangan di persidangan diketahui para saksi-saksi itu di dominasi oleh anggota kepolisian, juga saksi yang merupakan isteri anggota. Mulai dari yang seangkatan dengan Rinto, hingga ada juga sekantor semasa berdinas di Polsek Paguat.

Baca juga

Tok, Majelis Hakim Vonis Boss FX Family Penjara 13 Kalender

Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

Sidang yang di gelar di Ruang Sidang Prof. R. Subekti SH itu, para admin ini mengaku ada yang menyetorkan uang mulai dari angka ratusan juta, hingga miliaran rupiah baik kepada Rinto maupun kepada istrinya, atau tersangka dua, Sulsilyanty Baderan.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana, dalam keterangannya menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya akan memeriksa dan memutuskan perkara mantan anggota polisi yang bertugas di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 105/KMA/SK/IV/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Gorontalo. Juga berwenang untuk memeriksa  dan memutus  perkara  pidana  atas  nama terdakwa Ariyanto K Yusuf alias Rinto, dan kawan-kawan, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  16.

Sosok yang juga sebagai salah satu hakim di PN tersebut menjelaskan, pada ahun 2014 terdakwa Rinto mulai menekuni kegiatan trading Forex tersebut dengan menggunakan dananya sendiri, selanjutnya tahun 2017 memberikan pengetahuan tentang dunia trading forex kepada rekan-keran sekerjanya di Polsek Paguat.

Pewarta : Lukman.

Tags: fx familyinfestasi bodongRintotrading forex

Berita Terkait

Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan di pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Tok, Majelis Hakim Vonis Boss FX Family Penjara 13 Kalender

Oktober 12, 2022
Para saksi yang merupakan admin FX Family, saat memberikan keterangan dalam persidangankasus investasi bodong di Pohuwato, yang digelar dfi PN Gorontalo, Selasa (28/6/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

Juni 29, 2022
Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir.

Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

Juni 21, 2022

Terungkap 20 Admin FX Family, Ada Yang Setor Uang ke Rinto Nilainya Puluhan Miliar

Fantastis, Rinto Bersama Sang Istri Himpun Dana Masyarakat Sejak 2019, di Trading-kan Hingga 3 Miliar

Sidang Perdana Boss FX Family, Terungkap, Rinto Main Forex Sejak 2014

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version