Gorontalo, mimoza.tv – Tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, segera menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (25/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Kasus ini melibatkan dana dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,05 miliar sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Richardo, membenarkan agenda sidang ini. “Benar, besok akan ada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada tujuh terdakwa,” ujarnya pada Selasa (24/9/2024). Namun, Richardo tidak merinci lama hukuman yang akan dituntut JPU terhadap masing-masing terdakwa. Ia menegaskan bahwa tuntutan akan bervariasi sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam proyek yang bermasalah tersebut.
Ketujuh terdakwa yang terlibat adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Dr. Eng. Ir. Rifadli Bahsuan, bersama Asep Rukman Nurhakim, Zainuddin Monoarfa alias Atok, Dahlina Ali Adju, Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua alias Tian, dan M. Reza Eka Prasetya. Masing-masing terdakwa menghadapi tuntutan dalam nomor perkara yang berbeda.
Sidang ini diperkirakan menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi namun justru diduga disalahgunakan.
Penulis: Lukman.