Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saksi Satu dan Dua Tidak Berkesesuaian, Saksi Tiga Normatif

by Lukman Polimengo
Juni 8, 2022
Reading Time: 2 mins read
143 9
A A
0
Tiga orang saksi masing-masing, saksi pertama Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, saksi ke dua Kadis Kominfotik Masran Rauf, dan saksi ke tiga Inspektur Daerah Sukril Gobel saat diambil sumpah pada persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di PN Tipikor Gorontalo, Rabu (8/6/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Tiga orang saksi masing-masing, saksi pertama Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, saksi ke dua Kadis Kominfotik Masran Rauf, dan saksi ke tiga Inspektur Daerah Sukril Gobel saat diambil sumpah pada persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di PN Tipikor Gorontalo, Rabu (8/6/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv  –  Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Rabu (8/6/2022).

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi masing-masing, saksi pertama Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, saksi ke dua Kadis Kominfotik Masran Rauf, dan saksi ke tiga Inspektur Daerah Sukril Gobel.

Untuk saksi ke dua yakni Masran Rauf, menurut Adhan banyak merekayasa hingga akhirnya majelis hakim menanyakan soal keterangan saksi pertama yang mengatakan bahwa yang mengklarifikasi dugaan Rp 53 miliar adalah Jurubicara Gubernur.

Baca juga

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

“Tapi saksi Masran Rauf mengatakan dia yang mengklarifikasi. Tadi juga Saksi Masran Rauf mengatakan bahwa yang bertanggung jawab dalam hal beritaan dugaan 53 miliar itu adalah Pemred. Akhirnya hakim menyampaikan keterangan saksi kedua ini berbeda dengan keterangan saksi pertama,” ujar Adhan diwawancarai wartawan usai persidangan.

Adhan menjelaskan, dari ke tiga saksi yang dihadirkan itu ada perbedaan atau ketidaksesuaian keterangan antara saksi pertama dan saksi ke dua. Sementara untuk saksi yang ke tiga, Adhan menilai keterangannya normatif saja.

“Dalam penjelasan mereka itu kelihatan ada muatan dan ada beban. Apalagi tadi ada kehadiran Rusli Habibie. Saksi pertama tadi 50 persen keterangannya saya tolak. Dia tidak jujur, dan bahkan saya menilai ada yang dia sembunyikan,” tutur Adhan.

Lebih lanjut dirinya menerangakan, untuk saksi yang ke tiga yaitu saudara Inspektorat Provinsi semua keterangannya normatif 100 persen bisa ia terima, sesuai tugas dan Tupoksinya.

“Tetapi tadi ada penegasan dari beliau ketika saya tanyakan tadi. Inspektorat mengatakan tadi dalam sidang bahwa ada hibah ke pemerintah lainnya harus dilaporkan. Sementara di laporan BPK itu tertulis NOL hibah pemerintah. Sementara yang saya tau persis tahun 2019 itu ada hibah ke lembaga lainya. Hanya saya tidak bisa menyebutkan lembaga apa,” imbuhnya.

Sambung Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dana hibah tersebut cupup besar. Nilainya Rp 7,5 miliar, namun saja tidak dituangkan dalam perangko BPK.

“Tadi juga saya menanyakan apakan yang sudah ditetapkan dalam Perda itu boleh di rubah dengan penjabaran keputusan Gubernur. Saksi katakan tidak boleh. Intinya, perkara ini judulnya pencemaran nama baik, tetapi isi materinya adalah soal dugaan korupsi,” tegas Adhan.

Terakhir Wali Kota Gorontalo Periode 2008 – 2013  menyampaikan, pada akhirnya ia bersama tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam persidangan perkara tersebut.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAPencemaran Nama BaikPN Tipikor Gorontalo

Berita Terkait

Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version