Kamis, Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Soal Pemalsuan Dokumen di Kasus GOOR, Ini Kata Kajati

by Lukman Polimengo
Juni 27, 2019
Reading Time: 4 mins read
148 2
A A
0
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar mengungkapkan bahwa para tersangka kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road, diduga telah membuat dokumen palsu pada proses pengadaan lahan.

Hal itu, kata Firdaus, telah melanggar hukum karena para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada mereka.

“Seharusnya Dokumen tanah itu dibuat secara benar, dan diberikan kepada penerima ganti rugi yang mempunyai itikad baik, dan mempunyai legal standing,” kata Firdaus Dewilmar, Kamis (27/06/2019), dilansir dari Kronologi.id.

Baca juga

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

Upaya Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

Ia menjelaskan bahwa dalam dalam proses ganti rugi seharusnya mengacu pada undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Dalam hasil penyelidikan, pembayaran ganti rugi dari anggaran negara diberikan kepada orang yang tidak berhak, sehingga terjadi penyimpangan, dan terjadi kerugian negara yang saat ini sementara dikongkritkan oleh BPKP,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam nilai ganti rugi yang dikeluarkan oleh Kantor KJPP Anas Karim, merupakan nilai yang tidak wajar sehingga membebankan APBD Provinsi Gorontalo.

“Jadi mereka memberikan ganti rugi kepada orang yang tidak memiliki itikad baik dan tidak punya legal standing,” ungkapnya.

Firdaus menerangkan, seharusnya para penerima ganti rugi lahan itu mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Kami sementara mendalami hal itu, kalau tidak yang penerimaan ganti Rugi yang tidak memiliki itikad baik dan tidak memiliki legal standing bisa kita jadikan sebagai orang yang bertanggung jawab juga,” tegasnya.

Sementara berdasarkan fakta yang ada, menurut Firdaus, para penerimaan ganti rugi lahan itu telah menyatakan di hadapan penyidik, mereka tidak minta ganti rugi kepada panitia pengadaan tanah.

“Justru panitia pengadaan tanah yang mencari mereka dan menghubungi mereka, serta membuatkan dokumen penggandaan tanahnya terkait dengan adanya ganti rugi,” tuturnya.

Jumlah penerima ganti rugi lahan itu ada 1.100 orang, sedangkan yang memiliki sertifikat lahan itu hanya 226 orang. Bahkan, penerima ganti rugi itu adalah peladang liar, dan peladang yang berpindah-pindah.

“Menurut undang-undang, orang tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menguasai tanah negara. Tapi panitia memberikan ganti rugi kepadanya, sehingga penyidik mengambil kesimpulan panitia telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tukasnya.

Kajati Ungkap Pemalsuan Dokumen di Kasus Mega Proyek GOOR

Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GOOR), diduga telah membuat dokumen palsu pada proses pengadaan lahan. Hal itu menurutnya telah melanggar hukum, karena ke empat tersangka telah menyalahgunakan kewenangan.

“Seharusnya dokumen tanah itu dibuat dengan benar, dan diberikan kepada penerima ganti rugi yang mempunyai itikad baik, dan mempunyai legal standing,” kata Firdaus Dewilmar, Kamis (27/06/2019), dilansir dari Kronologi.id.

Dirinya menjelaskan, dalam dalam proses ganti rugi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Hasil penyelidikan, pembayaran ganti rugi dari anggaran negara diberikan kepada orang yang tidak berhak, sehingga terjadi penyimpangan, dan terjadi kerugian negara yang saat ini sementara dikongkritkan oleh BPKP,” jelasnya.

Lanjut dia, dalam nilai ganti rugi yang dikeluarkan oleh Kantor KJPP Anas Karim, merupakan nilai yang tidak wajar sehingga membebankan APBD Provinsi Gorontalo.

“Jadi mereka memberikan ganti rugi kepada orang yang tidak memiliki itikad baik dan tidak punya legal standing. Seharusnya para penerima ganti rugi lahan itu mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Firdaus.

Lanjut dia, saat ini pihaknya sementara mendalami hal itu. Jika tidak, penerimaan ganti rugi yang tidak memiliki itikad baik dan tidak memiliki legal standing bisa dijadikan sebagai orang yang bertanggung jawab juga.

Sementara berdasarkan fakta yang ada, menurut Firdaus, para penerimaan ganti rugi lahan itu telah menyatakan di hadapan penyidik, mereka tidak minta ganti rugi kepada panitia pengadaan tanah.

“Justru panitia pengadaan tanah yang mencari mereka dan menghubungi mereka, serta membuatkan dokumen penggandaan tanahnya terkait dengan adanya ganti rugi,” tuturnya.

Jumlah penerima ganti rugi lahan itu ada 1.100 orang, sedangkan yang memiliki sertifikat lahan itu hanya 226 orang. Bahkan, penerima ganti rugi itu adalah peladang liar, dan peladang yang berpindah-pindah.

“Menurut undang-undang, orang tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menguasai tanah negara. Tapi panitia memberikan ganti rugi kepadanya, sehingga penyidik mengambil kesimpulan panitia telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

Tags: GOORgorontalo outer ring roadMega Proyek GOOR

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

November 4, 2021

Upaya Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

November 4, 2021

Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi GORR, Siapa tanggungjawab Kerugian 43 Miliar?

November 3, 2021

Suswinarno ke Majelis Hakim Sidang GORR, Saya Hakulyakin Tidak Ada Kerugian Negara

Sidang Dugaan Korupsi GORR, Rusli Habibie Beberapa Kali Sebut Nama Nurdin Mokoginta

Sekitar Dua Jam Duduk di Kursi Pesakitan Sebagai Saksi, Rusli Dicerca Pertanyaan Seputar Jalan GORR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version