Rabu, Januari 20, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
25 °c
Gorontalo
25 ° Rab
25 ° Kam
26 ° Jum
25 ° Sab
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV
No Result
View All Result

Soal Pemalsuan Dokumen di Kasus GOOR, Ini Kata Kajati

Lukman Polimengo by Lukman Polimengo
Juni 27, 2019
in Hukum & Kriminal
161 2
0
Home Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar mengungkapkan bahwa para tersangka kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road, diduga telah membuat dokumen palsu pada proses pengadaan lahan.

Hal itu, kata Firdaus, telah melanggar hukum karena para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada mereka.

“Seharusnya Dokumen tanah itu dibuat secara benar, dan diberikan kepada penerima ganti rugi yang mempunyai itikad baik, dan mempunyai legal standing,” kata Firdaus Dewilmar, Kamis (27/06/2019), dilansir dari Kronologi.id.

Ia menjelaskan bahwa dalam dalam proses ganti rugi seharusnya mengacu pada undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Dalam hasil penyelidikan, pembayaran ganti rugi dari anggaran negara diberikan kepada orang yang tidak berhak, sehingga terjadi penyimpangan, dan terjadi kerugian negara yang saat ini sementara dikongkritkan oleh BPKP,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam nilai ganti rugi yang dikeluarkan oleh Kantor KJPP Anas Karim, merupakan nilai yang tidak wajar sehingga membebankan APBD Provinsi Gorontalo.

“Jadi mereka memberikan ganti rugi kepada orang yang tidak memiliki itikad baik dan tidak punya legal standing,” ungkapnya.

Firdaus menerangkan, seharusnya para penerima ganti rugi lahan itu mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Kami sementara mendalami hal itu, kalau tidak yang penerimaan ganti Rugi yang tidak memiliki itikad baik dan tidak memiliki legal standing bisa kita jadikan sebagai orang yang bertanggung jawab juga,” tegasnya.

Sementara berdasarkan fakta yang ada, menurut Firdaus, para penerimaan ganti rugi lahan itu telah menyatakan di hadapan penyidik, mereka tidak minta ganti rugi kepada panitia pengadaan tanah.

“Justru panitia pengadaan tanah yang mencari mereka dan menghubungi mereka, serta membuatkan dokumen penggandaan tanahnya terkait dengan adanya ganti rugi,” tuturnya.

Jumlah penerima ganti rugi lahan itu ada 1.100 orang, sedangkan yang memiliki sertifikat lahan itu hanya 226 orang. Bahkan, penerima ganti rugi itu adalah peladang liar, dan peladang yang berpindah-pindah.

“Menurut undang-undang, orang tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menguasai tanah negara. Tapi panitia memberikan ganti rugi kepadanya, sehingga penyidik mengambil kesimpulan panitia telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tukasnya.

Kajati Ungkap Pemalsuan Dokumen di Kasus Mega Proyek GOOR

Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GOOR), diduga telah membuat dokumen palsu pada proses pengadaan lahan. Hal itu menurutnya telah melanggar hukum, karena ke empat tersangka telah menyalahgunakan kewenangan.

“Seharusnya dokumen tanah itu dibuat dengan benar, dan diberikan kepada penerima ganti rugi yang mempunyai itikad baik, dan mempunyai legal standing,” kata Firdaus Dewilmar, Kamis (27/06/2019), dilansir dari Kronologi.id.

Dirinya menjelaskan, dalam dalam proses ganti rugi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Hasil penyelidikan, pembayaran ganti rugi dari anggaran negara diberikan kepada orang yang tidak berhak, sehingga terjadi penyimpangan, dan terjadi kerugian negara yang saat ini sementara dikongkritkan oleh BPKP,” jelasnya.

Lanjut dia, dalam nilai ganti rugi yang dikeluarkan oleh Kantor KJPP Anas Karim, merupakan nilai yang tidak wajar sehingga membebankan APBD Provinsi Gorontalo.

“Jadi mereka memberikan ganti rugi kepada orang yang tidak memiliki itikad baik dan tidak punya legal standing. Seharusnya para penerima ganti rugi lahan itu mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Firdaus.

Lanjut dia, saat ini pihaknya sementara mendalami hal itu. Jika tidak, penerimaan ganti rugi yang tidak memiliki itikad baik dan tidak memiliki legal standing bisa dijadikan sebagai orang yang bertanggung jawab juga.

Sementara berdasarkan fakta yang ada, menurut Firdaus, para penerimaan ganti rugi lahan itu telah menyatakan di hadapan penyidik, mereka tidak minta ganti rugi kepada panitia pengadaan tanah.

“Justru panitia pengadaan tanah yang mencari mereka dan menghubungi mereka, serta membuatkan dokumen penggandaan tanahnya terkait dengan adanya ganti rugi,” tuturnya.

Jumlah penerima ganti rugi lahan itu ada 1.100 orang, sedangkan yang memiliki sertifikat lahan itu hanya 226 orang. Bahkan, penerima ganti rugi itu adalah peladang liar, dan peladang yang berpindah-pindah.

“Menurut undang-undang, orang tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menguasai tanah negara. Tapi panitia memberikan ganti rugi kepadanya, sehingga penyidik mengambil kesimpulan panitia telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

Tags: GOORgorontalo outer ring roadMega Proyek GOOR
Previous Post

Dugaan Korupsi Kasus Mega Proyek GORR, Dewilmar Tetapkan 4 Tersangka

Next Post

Asik Main Game, ABG di Ipilo Terkena Panah Wayer

Next Post
Asik Main Game, ABG di Ipilo Terkena Panah Wayer

Asik Main Game, ABG di Ipilo Terkena Panah Wayer

Recommended.

Pemotongaan gaji dihapus, Darwis minta ASN bayar Zakat, Infak dan sedekah

Pemotongaan gaji dihapus, Darwis minta ASN bayar Zakat, Infak dan sedekah

Juni 18, 2017
Lapar Mengajarmu Rendah Hati Selalu…?

Lapar Mengajarmu Rendah Hati Selalu…?

Mei 7, 2019

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1548 shares
    Share 619 Tweet 387
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Longsor di Manado Makan Korban Jiwa, Daerah Langganan Banjir Mulai Digenangi Air

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Diduga Ada Permainan Penggunaan Dana, Adhan Dambea Minta Gubernur Periksa Baznaz Provinsi Gorontalo

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Di Tuding Jadikan Wakilnya Dulu Sebagai Tumbal Bansos, Begini Reaksi Adhan Dambea

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Sidang Pembelaan Kasus GORR, Josep: Kejati Harus Mengungkap Siapa Dalang Atau Aktor Intelektual

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Buntut Pelaporan Robin Bilondatu, DKPP Berhentikan Rasit Sayiu

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version