Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Soal Regulasi Jokowi Tentang Penangguhan Kredit, Begini Kata Ekonom Gorontalo

by Lukman Polimengo
Maret 27, 2020
Reading Time: 2 mins read
122 2
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Mengantisipasi adanya pelemahan ekonomi akibat pandemi virus corona, berbagai stimulus telah disiapkan pemerintah. Salahsatunya dengan pemberian relaksasi kredit perbankan untuk pelaku usaha mikro dan kecil atau UMKM.

Di masyarakat terutama di sosial media, regulasi yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) soal pemberian relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun itu ditafsirkan sebagai kolektor yang tidak melakukan pembayaran dalam setahun.

Menanggapi hal itu, Bobby Rantow Payu, S.Si, ME, menjelaskan, aturan itu tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional. Dimana POJK ini bersifat kebijakan countercyclical, sebagai kebijakan yang ditujukan untuk menghadapi perubahan siklus ekonomi.

Baca juga

Menang Tingkat Banding, Begini Kata Pimwil PT Pegadaian Kanwil V

Lanjutan Sidang Perdata Rusli – Rustam, Saksi Ahli: Wanprestasi Itu Harus Lahir Dari Perjanjian

“Jika dalam hal perubahan siklus ekonomi yang di maksud itu adalah adanya potensi perlambatan ekonomi karena adanya wabah virus corona. Karena adanya potensi pelemahan ini maka pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus dan relaksasi terhadap ekonomi,” ujar Bobby kepada wartawan mimoza.tv, Jumat (27/3/2020)

Berbicara soal metode stimulus dan relaksasi ekonomi kata jebolan pasca sarjana Universitas Padjajaran ini, bisa banyak metode yg bisa ditempuh. Salah satunya dengan relaksasi dalam fungsi intermediasi perbankan dan pembiayaan.

“Atas dasar inilah POJK ini dibuat. Untuk mengatur bagaimana mekanisme relaksasi oleh perbankan dan pembiayaan. Salah satu bentuk relaksasinya adalah dengan melakukan peninjauan kembali dan memberikan perlakuan khusus terhadap mekanisme pembayaran utang dan bunga,” kata Bobby.

Bobby Rantow Payu

Lanjut Dosen Ekonomi di Universitas Negeri Gorontalo ini, peninjauan kembali dan perlakuan khusus ini bisa berupa restrukturisasi kredit dan penundaan pembayaran pokok dan atau bunga. Mekanisme apa yang akan digunakan itu diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing. perusahaan (bank dan leasing). Tidak serta merta ditunda, melainkan ada mekansime dan kriterianya.

Untuk kriterianya itu katanya secara jelas diatur hanya bagi pihak yang terdampak oleh virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Penentuan pihak terdampak ini yang belum jelas. Karena diserahkan kepada penilaian masing-masing bank/leasing. Jadi bagi kita yang jadi nasabah tidak boleh langsung ambil tindakan untuk tidak membayar angsuran. Karena mekanismenya sudah diatur. Kalo kita mengambil keputusan sepihak, bisa-bisa kita yang akan kena pasal wanprestasi perjanjian kredit yang sudah ditandatangani diawal,” jelas Bobby.

Secara kelembagaan kata dia, mekanisme ini tetap diserahkan ke setiap perusahaan. Bisa saja perusahaan mengambil kebijakan bukan penundaan full, tapi hanya penundaan bunga atau pokok saja.

“Bila masih dirasa berat, saya pikir POJK ini masih membuka ruang bagi perusahaan utk negosiasi buay mencari solusi yg terbaik,” pungkasnya.(luk)

Tags: FINANCEKreditPOJKRelaksasiVirus coronaWanprestasi

Berita Terkait

Menang Tingkat Banding, Begini Kata Pimwil PT Pegadaian Kanwil V

Oktober 4, 2022
Sidang lanjutan perkara perdata antara penggugat Rusli Habibie dengan tergugat Rustam Akili kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Rabu (12/1/2022), dengan agenda siding mendengarkan keterangan dari saksi ahli, Dr. Abdurrahman Konoras. SH, MH.

Lanjutan Sidang Perdata Rusli – Rustam, Saksi Ahli: Wanprestasi Itu Harus Lahir Dari Perjanjian

Januari 12, 2022

Pakai Mobil Pelat Merah, Sekelompok Orang Konvoi Tanpa Mengindahkan Protkes

September 19, 2021

Gandeng Dinkes Bone Bolango, Korem Nani Wartabone Sukses Gelar Serbuan Vaksinasi

Gandeng Pemkab Bone Bolango, TNI AL Lanal Gorontalo Gempur vaksinasi di Desa Oluhuta

Bagi-Bagi Masker dan Cairan Hand Sanitizer, Adnas Himbau Warga Untuk Disiplin Serta Patuhi Protokol Kesehatan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version