Minggu, Juli 3, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tahun Ini Batas Usia Pelamar CPNS, 40 Tahun

by Lukman Polimengo
September 7, 2019
Reading Time: 2min read
72 6
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 menyebut, batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah 40 tahun.Di Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tertulis, batas usia pelamar CPNS paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar. Seiring dikeluarkannya Keppres nomor 17 tahun 2019, maka batas usia pelamar CPNS dinaikkan menjadi 40 tahun.

Namun saja, ketentuan tersebut hanya berlaku pada enam jabatan, yakni: dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.

Dilansir dari nGopos.id, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengungkapkan, Keppres Nomor 17 tahun 2019 merupakan amanat PP nomor 11 Tahun 2017. Hal itu merupakan upaya pemenuhan kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Baca juga

Rachmat Gobel: NasDem Harus Menang Besar, Jabatan Gubernur Harus Kita Rebut

Ingin ke Pelukan Bumi Serambi Madinah, Sabri Batalibu: Sebenarnya Buol itu Milik Gorontalo

“Sasarannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi,” ujar Mohamad Ridwan, Jumat (6/9/2019).

Meski batas usia dinaikkan, kata Ridwan, syarat untuk melamar pada enam jabatan tersebut tak mudah. Salah satunya kualifikasi pendidikan. Jabatan dokter dan dokter gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

“Jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor),” jelas dia.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS, guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun.

“Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan dosen, peneliti dan Perekayasa menjadi jawaban instansi dan masyarakat, agar pegawai dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan,” tandas Ridwan.(luk)

Tags: CPNSProvinsi Gorontalo

Berita Terkait

Rachmat Gobel: NasDem Harus Menang Besar, Jabatan Gubernur Harus Kita Rebut

Rachmat Gobel: NasDem Harus Menang Besar, Jabatan Gubernur Harus Kita Rebut

Juni 18, 2022
Ingin ke Pelukan Bumi Serambi Madinah, Sabri Batalibu: Sebenarnya Buol itu Milik Gorontalo

Ingin ke Pelukan Bumi Serambi Madinah, Sabri Batalibu: Sebenarnya Buol itu Milik Gorontalo

Maret 21, 2022

Dilaporkan Karena Pencemaran Nama Baik, Adhan: Yang Saya Katakan Diduga 53 Miliar Raib Dari Provinsi Gorontalo

November 10, 2021

Begini Pesan Kepala BPS, Pada Tahun Kedua Perayaan Hari Statistik di Tengah Pandemi COVID-19.

Oktober 1, 2021

Juli 2021 NTP Gorontalo Naik 0,076 Persen

Agustus 3, 2021

Pemprov Gorontalo Raih Opini WTP, Adhan: Banyak Selamat Untuk ke 9 Kali, Tapi ?

Juni 11, 2021
Next Post
Persiapan Pelantikan Aleg Provinsi Gorontalo Terus Dimatangkan, Paris CS Hari Ini Jalani Gladi

Persiapan Pelantikan Aleg Provinsi Gorontalo Terus Dimatangkan, Paris CS Hari Ini Jalani Gladi

Rekomendasi

Bagi-bagi PASERA, Pemuda Kreatif Gorontalo Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024
Kabar Daerah

Bagi-bagi PASERA, Pemuda Kreatif Gorontalo Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024

by Lukman Polimengo
Juni 10, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv - Tidak ada keraguan lagi bahwa Sabahat Ganjar merupakan relawan besar yang sangat dekat dengan berbagai golongan masyarakat...

Read more

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dua Mantan Pemburu Satwa ini Berbagi Kisah

Paris Jusuf Akan Tindaklanjuti Dugaan Rp 53 Miliar APBD Provinsi Gorontalo yang Raib, Termasuk Catatan Majalah Tempo

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

Social Media

POPULAR POST

  • Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    484 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Dugaan Korupsi Septic Tank, Satu Tersangka Susul Mantan Kadis Perkim Pohuwato ke Hotel Prodeo

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In