Jumat, Juni 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tanggapi Ahli HTN, Adhan Dambea ke Jupri : Lucu dan Pemikirannya Belum Se-Level Ahli

by Lukman Polimengo
Juli 23, 2022
Reading Time: 3 mins read
161 9
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea yang juga sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, menanggapi pernyataan dosen hukum pidana Universitas Ichsan Gorontalo, Jupri SH, MH., di salah satu media daring yang mengatakan bahwa hak imunitas bukan alasan penghapusan pidana.

Menurut Adhan,  pernyataan Jupri tersebut lucu dan aneh.Sebab kata dia, yang ditanggapi oleh Jupri ini adalah seorah ahli Hukum Tata Negara (HTN). Sementara Jupri sendiri adalah alhi pidana.

“Kemarin ahli HTN itu tidak menjelaskan soal pidana. Tetapi menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari para pengacara, diantaranya soal SKB tiga menteri, juga urutan dari undang-undang. Sementara pada sidang sebelumnya Mudzakir yang alhi pidana dari pihak Rusli Habibie justeru tidak bisa menjawab dan tidak setuju soal SKB tiga menteri. Ini kan terlalu subjektif,” ujar Adhan saat diwawancarai Sabtu (23/7/2022).

Baca juga

Sidangnya Sudah Mau Putus Pekan Depan, Tiba-tiba Adhan Dambea Bilang Begini

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?

Adhan menilai, seorang Mudzakir itu hanyalah ahli saja. Persoalan suka dan tidak suka terhadap Surat Keputusan Bersama antara Jaksa Agung, Kapolri dan Kominfo itu tetap wajib dilaksanakan.

“Jadi ahli HTN kemarin itu hanya menjelaskan hirarki dari pada undang-undang, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. SKB tiga menteri itu dijelaskannya juga sebagai pelaksana daripada undang-undang. Dan itu wajib untuk dilaksanakan. Jadi tanggapan Jupri itu jauh sekali,” ujarnya.

Menurut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, apa yang disampaikan itu Jupri itu karena ada unsur subjektifitas. Ahli itu menjelaskan apa adanya tentang aturan dan undang-undang. Belum dimampui oleh pikiran Jupri. Apalagi dia hanya ahli pidana.

“Pada sidang itu ahli HTN menjelaskan bahwa perkara ini adalah perkara antara lembaga. Yakni antara saya sebagai Anggota DPRD, dan Rusli Habibi sebagai Gubernur Gorontalo. Jadi sekali lagi menurut ahli ini tidak masuk di delik pidana,” imbuhnya.

Baca Juga : Sidang Kasus Antara Rusli dan Adhan, Ahli HTN Bilang Tidak Masuk Delik Pidana

Selain Adhan, akademisi dan juga dosen hukum pidana, Apriyanto Nusa mengatakan, pernyataan Jupri tentang hak imunitas bukan alasan penghapusan pidana itu sangat menyesatkan publik. Kata dia, pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh Jupri yang mengerti dasar-dasar pidana, terlebih lagi ia merupakan dosen hukum pidana.

“Perlu saya sampaikan, salah satu alasan penghapusan pidana atau  peniadaan pertanggungjawaban pidana adalah melaksanakan perintah Undang-undang (Pasal 50 KUHP). Dalam artian, ketika seseorang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah Undang-undang, maka perbuatannya dihilangkan sifat melawan hukumnya dan menjadi alasan pembenar,” ucap Apriyanto.

Sementara untuk menyatakan pendapat dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan, kata dia hal itu merupakan hak yang melekat dalam pribadi anggota DPRD yang diatur dalam Undang-undang (Pasal 107 huruf C Undang Undang No. 23/2014).

Sebelumnya dalam pemberitaan di salah satu media daring, Jupri mengatakan, sebagai ahli HTN hal wajar bila dalam pemberian keterangan dihubungkan dengan keahliannya. Demikian pula soal hak imunitas atau kewenangan lembaga negara.

Hanya saja menurutnya, hal itu akan rancuh jikasudah dimintai pendapatnya soal memenuhi tidaknya delik pencemaran nama baik. Sebab ranah ini idealnya dimintai pendapat kepada ahli pidana.

Pewarta : Lukman.

Tags: ahli hukum tata negarapemcemaran nama baikskb 3 menteri

Berita Terkait

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Sidangnya Sudah Mau Putus Pekan Depan, Tiba-tiba Adhan Dambea Bilang Begini

September 2, 2022
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan dalam sidang perkara pencemaran nama bail di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (27/7/2022). Foto : Lukman Polimengo.

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?

Juli 27, 2022
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan tambahan di Kejari Kota Gorontalo, Jumat (18/3/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Perkara Dilimpahkan di Kejaksaan, Adhan : Saya ini Sudah Siap di Tahan, Tapi Alhamdulillah Tidak

Maret 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version