Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tanggapi Ahli HTN, Adhan Dambea ke Jupri : Lucu dan Pemikirannya Belum Se-Level Ahli

by Lukman Polimengo
Juli 23, 2022
Reading Time: 3min read
140 8
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea yang juga sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, menanggapi pernyataan dosen hukum pidana Universitas Ichsan Gorontalo, Jupri SH, MH., di salah satu media daring yang mengatakan bahwa hak imunitas bukan alasan penghapusan pidana.

Menurut Adhan,  pernyataan Jupri tersebut lucu dan aneh.Sebab kata dia, yang ditanggapi oleh Jupri ini adalah seorah ahli Hukum Tata Negara (HTN). Sementara Jupri sendiri adalah alhi pidana.

“Kemarin ahli HTN itu tidak menjelaskan soal pidana. Tetapi menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari para pengacara, diantaranya soal SKB tiga menteri, juga urutan dari undang-undang. Sementara pada sidang sebelumnya Mudzakir yang alhi pidana dari pihak Rusli Habibie justeru tidak bisa menjawab dan tidak setuju soal SKB tiga menteri. Ini kan terlalu subjektif,” ujar Adhan saat diwawancarai Sabtu (23/7/2022).

Baca juga

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?

Perkara Dilimpahkan di Kejaksaan, Adhan : Saya ini Sudah Siap di Tahan, Tapi Alhamdulillah Tidak

Adhan menilai, seorang Mudzakir itu hanyalah ahli saja. Persoalan suka dan tidak suka terhadap Surat Keputusan Bersama antara Jaksa Agung, Kapolri dan Kominfo itu tetap wajib dilaksanakan.

“Jadi ahli HTN kemarin itu hanya menjelaskan hirarki dari pada undang-undang, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. SKB tiga menteri itu dijelaskannya juga sebagai pelaksana daripada undang-undang. Dan itu wajib untuk dilaksanakan. Jadi tanggapan Jupri itu jauh sekali,” ujarnya.

Menurut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, apa yang disampaikan itu Jupri itu karena ada unsur subjektifitas. Ahli itu menjelaskan apa adanya tentang aturan dan undang-undang. Belum dimampui oleh pikiran Jupri. Apalagi dia hanya ahli pidana.

“Pada sidang itu ahli HTN menjelaskan bahwa perkara ini adalah perkara antara lembaga. Yakni antara saya sebagai Anggota DPRD, dan Rusli Habibi sebagai Gubernur Gorontalo. Jadi sekali lagi menurut ahli ini tidak masuk di delik pidana,” imbuhnya.

Baca Juga : Sidang Kasus Antara Rusli dan Adhan, Ahli HTN Bilang Tidak Masuk Delik Pidana

Selain Adhan, akademisi dan juga dosen hukum pidana, Apriyanto Nusa mengatakan, pernyataan Jupri tentang hak imunitas bukan alasan penghapusan pidana itu sangat menyesatkan publik. Kata dia, pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh Jupri yang mengerti dasar-dasar pidana, terlebih lagi ia merupakan dosen hukum pidana.

“Perlu saya sampaikan, salah satu alasan penghapusan pidana atau  peniadaan pertanggungjawaban pidana adalah melaksanakan perintah Undang-undang (Pasal 50 KUHP). Dalam artian, ketika seseorang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah Undang-undang, maka perbuatannya dihilangkan sifat melawan hukumnya dan menjadi alasan pembenar,” ucap Apriyanto.

Sementara untuk menyatakan pendapat dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan, kata dia hal itu merupakan hak yang melekat dalam pribadi anggota DPRD yang diatur dalam Undang-undang (Pasal 107 huruf C Undang Undang No. 23/2014).

Sebelumnya dalam pemberitaan di salah satu media daring, Jupri mengatakan, sebagai ahli HTN hal wajar bila dalam pemberian keterangan dihubungkan dengan keahliannya. Demikian pula soal hak imunitas atau kewenangan lembaga negara.

Hanya saja menurutnya, hal itu akan rancuh jikasudah dimintai pendapatnya soal memenuhi tidaknya delik pencemaran nama baik. Sebab ranah ini idealnya dimintai pendapat kepada ahli pidana.

Pewarta : Lukman.

Tags: ahli hukum tata negarapemcemaran nama baikskb 3 menteri

Berita Terkait

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?

Juli 28, 2022
Perkara Dilimpahkan di Kejaksaan, Adhan : Saya ini Sudah Siap di Tahan, Tapi Alhamdulillah Tidak

Perkara Dilimpahkan di Kejaksaan, Adhan : Saya ini Sudah Siap di Tahan, Tapi Alhamdulillah Tidak

Maret 18, 2022
Next Post
Pasal Penghinaan dan Mundurnya Demokrasi

Pasal Penghinaan dan Mundurnya Demokrasi

Rekomendasi

Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung
DPRD

Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

by Lukman Polimengo
Agustus 4, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea Bersama Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Gorontalo, Masni Dubaili, serta...

Read more

Sambut Hari Anak Nasional, LPKA Gorontalo Gelar Pekan Olahraga

Gelar Forum Penguatan Kelembagaan, Kakanwil : Integritas Diatas Segalanya

Pemprov Gorontalo Gelar Vaksinasi dan Imunisasi, BINDA Gorontalo: Kita Dukung penuh

Momentum Tahun Baru Islam, Bang Nap Khusuk Ikut Zikir Akbar

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pekan Depan Polda Bakal Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In