Selasa, Juni 28, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Terkait Korupsi Bansos, Dua Mantan Kepala BP3K Gorut Mendekam Di Hotel Prodeo

by Lukman Polimengo
Februari 14, 2019
Reading Time: 2min read
85 4
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melakukan pengembangan penyidikan secara marathon terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2015. Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo akhirnya menahan Dua mantan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kabupaten Gorontalo Utara yakni inisial NH dan HH.

Dikutip dari Harian Gorontalo, NH ditahan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala BP3K Kecamatan Biawu, sedangkan HH selaku mantan Kepala BP3K Sumalata. Selain menahan keduanya, polisi juga menahan oknum rekanan inisial YW.

Penahanan terhadap ketigannya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama 9 Jam, Rabu (13/2/19) di ruang Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Gorontalo. Saat ditahan, para tersangka langsung dikenakan baju tahanan berwarna biru dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Gorontalo. Saat hendak diwawancarai, ketiganya sama sekali enggan berkomentar kepada wartawan.

Baca juga

Dr. Apriyanto : Korupsi dan Kekuasaan Tidak Dapat Dipisahkan

GCW Endus Ada Potensi Korupsi Penyaluran Dana Hibah Sebesar 53 Miliar di Pemprov Gorontalo

Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Kukuh Islami, SIK menjelaskan, terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika adannya pemberian dana Bansos dari Kementrian Pertanian RI pada kegiatan Program gerakan penerapan penanaman tanaman terpadu (GP-PTT) padi untuk 80 kelompok tani di Kabupaten Gorontalo Utara.

Bantuan itu tersebar di Tiga Kecamatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perkebungan dan ketahanan pangan Gorontalo Utara tahun anggaran 2015 dengan nilai anggaran sebesar Rp 5.8 Miliar.

“Setiap kelompok menerima bantuan sebesar Rp 72.500.000, dimana jumlah kelompok penerima bantuan 14 kelompok di Kecamatan Sumalata, 32 kelompok di Kecamatan Tolinggula dan 34 kelompok di Kecamatan Biau dan 3 tersangka ini adalah pengembangan dari perkas perkara sebelumnya,” ungkap Mohamad Kukuh Islami.

Lanjut dikatakannya, modus operandididuga dilakukan tiga tersangka ini yakni pembelanjaan benih, pupuk, biaya pertemuan kelompok tidak sesuai rencana anggaran biaya. Selain itu membentuk kelompok fiktif serta meminta uang dari kelompok tani yang uangnya bersumber dari dana bansos kepada kelompok tani.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar, dimana total kerugian negara berjumlah Rp 698.537.950,” tandas Mohamad Kukuh.(luk)

Tags: BANSOSHotel ProdeoKORUPSI

Berita Terkait

Dr. Apriyanto : Korupsi dan Kekuasaan Tidak Dapat Dipisahkan

Dr. Apriyanto : Korupsi dan Kekuasaan Tidak Dapat Dipisahkan

Juni 14, 2022
Kasus AD, GCW : Majelis Hakim Jangan Terjebak Dakwaan

GCW Endus Ada Potensi Korupsi Penyaluran Dana Hibah Sebesar 53 Miliar di Pemprov Gorontalo

Mei 19, 2022

Rilis Trend Penindakan Kasus Korupsi 2021 Oleh APH, ICW : Kejaksaan Baik, KPK Buruk, Kepolisian Sangat Buruk

April 18, 2022

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Rinto Bersama Sang Istri Lanjut ke Hotel Prodeo

April 14, 2022

Dalami Korupsi PNPM Mandiri, Pidsus Kajari Bone Bolango Sudah Periksa 11 Saksi

April 12, 2022

Mahfud Batalkan Tersangka Nurhayati, SA Institut Dukung Penghentian Kasusnya

Februari 27, 2022
Next Post
Lima Agenda Penting Sektor Energi Bagi Presiden Terpilih

Lima Agenda Penting Sektor Energi Bagi Presiden Terpilih

Rekomendasi

Kelompok Makan Minun dan Tembakau, Termasuk Celana Panjang Pria Penyumbang Inflasi di Gorontalo
Ekonomi

Kelompok Makan Minun dan Tembakau, Termasuk Celana Panjang Pria Penyumbang Inflasi di Gorontalo

by Lukman Polimengo
Juni 5, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi meryebut, kelompok makan minum dan tembakau masih menjadi penyumbang besar terjadinya inflasi...

Read more

Rachmat Gobel: NasDem Harus Menang Besar, Jabatan Gubernur Harus Kita Rebut

Orasi di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Gorontalo, AMC NKRI Tolak Separatisma

Dugaan Korupsi BUMD  PT Global Gorontalo Gemilang Naik Status, Sejumlah Pihak Siap-siap “Dapa Pangge”

Peringati HUT ke 29., PJI Wilayah Gorontalo Bangun Taman Pengajian

Social Media

POPULAR POST

  • Baru Dua Pekan Menjabat, Kajari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek di RS Aloei Saboe

    Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Bakal Lakukan Pembelaan Secara Profesional, Spandi Pakaya : Yakin Klien Kami Tidak Bersalah

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In