Jumat, Oktober 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tindak Pidana Narkoba,Lima WNA Ditangkap di Bali

by Lukman Polimengo
Desember 13, 2018
Reading Time: 2 mins read
89 1
A A
0
WNA tersangka tindak pidana narkoba, dari kiri-kanan: Jorge Jorge Rafael Albornoz Gammara dari Peru, Frank Zeidler dari Jerman, Cui Bao Lin dari China, seorang pria yang tak diungkap identitasnya, dan Hamdi Izham Hakimi dari Malaysia, dalam jumpa pers di Bali, 3 Desember 2018.

WNA tersangka tindak pidana narkoba, dari kiri-kanan: Jorge Jorge Rafael Albornoz Gammara dari Peru, Frank Zeidler dari Jerman, Cui Bao Lin dari China, seorang pria yang tak diungkap identitasnya, dan Hamdi Izham Hakimi dari Malaysia, dalam jumpa pers di Bali, 3 Desember 2018.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Lima warga negara asing ditangkap di Bali karena perdagangan narkoba, kantor berita AFP melaporkan. Seorang tersangka warga negara Jerman dan satu warga negara Peru, kemungkinan dijatuhi hukuman mati, bila terbukti bersalah.

Para tersangka, termasuk warga negara China, Malaysia dan Inggris, ditahan dalam operasi terpisah dalam dua minggu terakhir, menurut keterangan Polda Bali, Kamis (13/12).

Polda Bali menangkap Jorge Rafael Albornoz, warga Peru berusia 44 tahun, saat dia tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, dari Dubai pekan lalu.

Baca juga

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Jaksa, Darwis Moridu Divonis Penjara 3 Kalender

Dari Gorontalo, Refleksi untuk Bangsa: Membaca Kepemimpinan Prabowo dan Arah Indonesia 2025–2030

“Para petugas menemukan 4,08 kilogram kokain yang disembunyikan di bagian dalam kopernya,” kata Untung Basuki, kepala kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, dalam konferensi pers, Kamis, seperti dikutip AFP.

Sedangkan warga negara Jerman, Frank Zeidler, 56 tahun ditangkap dalam perjalanan menuju Bangkok,setelah petugas menemukan 2,1 kilogram ganja di kopernya. Jumlah tersebut bisa dikenai ancaman hukuman mati.

Seorang desainer asal Inggris berusia 45 tahun, yang tak diungkap identitasnya, ditahan setelah dia menerima paket dari Thailand berisi 31 gram mariyuana cair yang dikemas dalam botol minyak esensial.

Tersangka lainnya adalah Cui Bao Lin, warga China berusia 29 tahun. Dia ditangkap di bandara pada Sabtu(8/12), setelah kedapatan membawa 200 pil ekstasi dan 160 gram ketamine dalam tasnya, kata polisi.

Warga Malaysia HamdiIzham Hakimi ditangkap pada hari yang sama dengan sebuah tas berisi 15 gram mariyuana dan 11 pil ekstasi, menurut para pejabat.

Warga negara asing sudah sering kali tertangkap mencoba menyelundupkan narkoba ke Bali, yang setiap tahunnya dikunjungi jutaan turis.

Puluhan warga negara asing sudah dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba di Indonesia, termasuk seorang nenek Inggris yang menyelundupkan kokain, seorang warga AS yang tertangkap menyimpan crystal methamphetamine, dan beberapa narapidana Afrika Barat. (ft/luk)

Berita Terkait

Darwis Moridu didampingi kuasa hukumnya Donal Taliki, SH. (Foto: Istimewa).

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Jaksa, Darwis Moridu Divonis Penjara 3 Kalender

Oktober 16, 2025

Dari Gorontalo, Refleksi untuk Bangsa: Membaca Kepemimpinan Prabowo dan Arah Indonesia 2025–2030

Oktober 16, 2025

Mengapa Harimau Takut Kucing?

Oktober 16, 2025

WLTC Gorontalo Dominasi Gubernur Sulut Cup 2025, Sumbang 12 dari 17 Medali

Kasus Tanggidaa Jilid II, Sejumlah Saksi Diperiksa — Perjadin Tunggu Hitungan BPKP

BAHU NasDem Gorontalo Klarifikasi Pernyataan Aleg Dheninda, Tegaskan Imbauan Soal “Calo” Disalahartikan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version