Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tjahjo Kumolo: PNS Dilarang Julurkan Jilbab, Warganet: Urus KTP Saja Pak

by Lukman Polimengo
Desember 14, 2018
Reading Time: 2 mins read
197 6
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi terbaru.Isinya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mengulurkan jilbab. Sementara celana laki-laki harus sampai mata kaki.

Aturan itu tertuang melalui Instruksi Mendagri Nomor025/10770/SJ tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan ASN di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Aturan tersebut diberlakukan sejak 4 Desember 2018. Instruksi itu dibarengi ancaman sanksi terhadap PNS atau pegawai tidak tetap dilingkungan kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan baru tersebut.

Baca juga

Diduga Ada Unsur Kecurangan, Adhan Bakal Laporkan Timsel Sekda Ke Mendagri

Laporan Ifana Ke Mendagri, UK : Bukti Gagalnya DPRD Kabgor Jalankan Kewajiban

Bagi perempuan diatur memiliki rambut rapi dan tidak dicat warnawarni. Bagi yang menggunakan jilbab, maka jilbabnya dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai dengan warna pakaian dinas.

Sementara bagi laki-laki, rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna warni.

Selain itu diminta menjaga kerapihan kumis, jambang atau jenggot, dan penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.

Instruksi Mendagri itu dilengkapi lampiran gambar model pakaian dinas perempuan dan laki-laki. Baik perempuan yang mengenakan rok atau celana panjang.

Instruksi tersebut langsung menuai banyak respons. Sebagian warganet menyebut aturan tersebut mengekang ASN yang mencoba menjalankan syariat agama sebagaimana dilindungi UUD 1945.

Dalam Islam, jilbab bukan hanya penutup kepala atau rambut. Aturannya antara lain terdapat dalam Alquran surah Al Ahzab ayat 59.

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”

Warganet pun bereaksi atas intruksi Mendagri tersebut. Merekaumumnya menyesalkan pengaturan pakaian yang dianggap menghalangi kebebasan ASN untuk menjalankan syariat.

“Ini peraturan bertentangan dengan perintah Allah yangmengharuskan jilbab menutup sampai ke dada. Seharusnya Menag bisa komplain dengan peraturan Mendagri,” cuit pemilik akun Twitter, @Anrezarli, Jumat(14/12/2018).

“Jilbab urusan mendagri? Mendagri bukannya urusan KTP,” komentar pemilik akun @Afdhal.

Pemilik akun @abusalma mengusulkan agar DPR RI memanggil Mendagri untuk mengklarifikasi instruksi tersebut. “Wakil rakyat, terutama yang berbasis Islam mestinya panggil ni Mendagri, untuk bahas dua hal, 1. e-KTP tercecer, 2. Peraturan jilbab ini,” katanya.(luk)

Tags: ASN BerjilbabMendagriTjahjo Kumolo

Berita Terkait

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv..

Diduga Ada Unsur Kecurangan, Adhan Bakal Laporkan Timsel Sekda Ke Mendagri

Oktober 30, 2023

Laporan Ifana Ke Mendagri, UK : Bukti Gagalnya DPRD Kabgor Jalankan Kewajiban

Agustus 4, 2023

Jumat Besok Mendagri Tito Lantik PJ Gubernur Gorontalo Yang Baru

Mei 11, 2023

Ini Dia, Tiga Nama Calon Penjagub Gorontalo Usulan Deprov

Tak Hadir di Musda ORARI, Pemilik Callsign YE8TAD ini Minta Mendagri Ganti Penjagub Gorontalo

Sudah Lapor Ke Mendagri, Penjagub Hamka Bakal Rombak Kabinetnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version