Selasa, Juni 28, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tjahjo Kumolo: PNS Dilarang Julurkan Jilbab, Warganet: Urus KTP Saja Pak

by Lukman Polimengo
Desember 14, 2018
Reading Time: 2min read
160 5
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi terbaru.Isinya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mengulurkan jilbab. Sementara celana laki-laki harus sampai mata kaki.

Aturan itu tertuang melalui Instruksi Mendagri Nomor025/10770/SJ tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan ASN di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Aturan tersebut diberlakukan sejak 4 Desember 2018. Instruksi itu dibarengi ancaman sanksi terhadap PNS atau pegawai tidak tetap dilingkungan kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan baru tersebut.

Baca juga

Soal Anggaran Penanganan Covid-19 dan Insentif Nakes, Mendagri Tegur Rusli Habibie

Pilkada 2020, Tito: Petahana Dilarang Pasang Identitas Diri di Bansos

Bagi perempuan diatur memiliki rambut rapi dan tidak dicat warnawarni. Bagi yang menggunakan jilbab, maka jilbabnya dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai dengan warna pakaian dinas.

Sementara bagi laki-laki, rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna warni.

Selain itu diminta menjaga kerapihan kumis, jambang atau jenggot, dan penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.

Instruksi Mendagri itu dilengkapi lampiran gambar model pakaian dinas perempuan dan laki-laki. Baik perempuan yang mengenakan rok atau celana panjang.

Instruksi tersebut langsung menuai banyak respons. Sebagian warganet menyebut aturan tersebut mengekang ASN yang mencoba menjalankan syariat agama sebagaimana dilindungi UUD 1945.

Dalam Islam, jilbab bukan hanya penutup kepala atau rambut. Aturannya antara lain terdapat dalam Alquran surah Al Ahzab ayat 59.

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”

Warganet pun bereaksi atas intruksi Mendagri tersebut. Merekaumumnya menyesalkan pengaturan pakaian yang dianggap menghalangi kebebasan ASN untuk menjalankan syariat.

“Ini peraturan bertentangan dengan perintah Allah yangmengharuskan jilbab menutup sampai ke dada. Seharusnya Menag bisa komplain dengan peraturan Mendagri,” cuit pemilik akun Twitter, @Anrezarli, Jumat(14/12/2018).

“Jilbab urusan mendagri? Mendagri bukannya urusan KTP,” komentar pemilik akun @Afdhal.

Pemilik akun @abusalma mengusulkan agar DPR RI memanggil Mendagri untuk mengklarifikasi instruksi tersebut. “Wakil rakyat, terutama yang berbasis Islam mestinya panggil ni Mendagri, untuk bahas dua hal, 1. e-KTP tercecer, 2. Peraturan jilbab ini,” katanya.(luk)

Tags: ASN BerjilbabMendagriTjahjo Kumolo

Berita Terkait

Pilkada 2020, Tito: Petahana Dilarang Pasang Identitas Diri di Bansos

Soal Anggaran Penanganan Covid-19 dan Insentif Nakes, Mendagri Tegur Rusli Habibie

Juli 18, 2021
Pilkada 2020, Tito: Petahana Dilarang Pasang Identitas Diri di Bansos

Pilkada 2020, Tito: Petahana Dilarang Pasang Identitas Diri di Bansos

Juli 14, 2020

Tjahjo: Selain Kawal TPS, Saya Minta Satpol PP Ikut Kampanyekan Jokowi

Januari 30, 2019
Next Post
Halal Haram Uang Uang Virtual Berprinsip Syariah

Halal Haram Uang Uang Virtual Berprinsip Syariah

Rekomendasi

Tak Kunjung Ada Penanganan, Sudah Dua Rumah di Desa Ombulo Hanyut, Kerugian di Taksir Ratusan Juta
Kabar Daerah

Tak Kunjung Ada Penanganan, Sudah Dua Rumah di Desa Ombulo Hanyut, Kerugian di Taksir Ratusan Juta

by Lukman Polimengo
Juni 2, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Warga di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, khususnya yang bermukim di Sungai Ombulo mengeluhkan lambannya...

Read more

Astaga, Eks Direktur PDAM Bone Bolango Diduga Gadai 11 SK Karyawannya di Bank BRI

Dr. Apriyanto : Korupsi dan Kekuasaan Tidak Dapat Dipisahkan

Ingatkan Soal Bahaya Bullyng, Kejari Bone Bolango Gelar JMS di 2 SMP

Paris Jusuf Akan Tindaklanjuti Dugaan Rp 53 Miliar APBD Provinsi Gorontalo yang Raib, Termasuk Catatan Majalah Tempo

Social Media

POPULAR POST

  • Baru Dua Pekan Menjabat, Kajari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek di RS Aloei Saboe

    Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Bakal Lakukan Pembelaan Secara Profesional, Spandi Pakaya : Yakin Klien Kami Tidak Bersalah

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In