Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tok, Koruptor Proyek SIM RS Aloei Saboe 2004 di Vonis 2,6 Tahun Penjara

by Lukman Polimengo
Maret 30, 2022
Reading Time: 2 mins read
166 5
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap AO, terdakwa kasus pengadaan jaringan Sistim Informasi Managemen (SIM) pada RS Aloe Saboe Tahun Anggaran 2004 silam.

Putusan majelis hakin ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yang pada sidang sebelumya menuntut penjara selama 1,6 tahun penjara.

Kepada awak media, Zulkifli Mooduto selaku JPU dalam persidangan tersebut mengaku, memang putusan tersebut naik dari tuntutan jaksa. Untuk saat ini kata dia akan dirundingkan dengan tim.

Baca juga

Jusuf Muda Dalam, Koruptor Pertama Yang di Vonis Hukuman Mati

Eks Napi Koruptor Bisa Ikut Pilkada 2024, Perludem : Berpotensi Kembali Korupsi Jika Menang

“Kita akan rundingkan dulu dengan tim, serta meminta petunjuk dari atasan apakan menerima putusan majelis hakim atau ada upaya hukum yang lain. Tetapi dari segala unsur sudah terbukti sesuai dengan tuntutan kami yaitu pasal 3. Jadi amar putusan dan tuntutan kami sudah selesai,” ucap Zulkifli.

Disinggung apakah terdakwa AO imi merupakan terpidana utama atau masih ada pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab.

“Kalau berdasarkan putusan mungkin teman-teman wartawan juga sudah mendengarkan adanya keterkaitan orang lain dalam putusan itu secara jelas dan nyata bahwa ada pihak yang ikut dimintai pertanggungjawaban. Saya tidak perlu menyebut nama. Tapi yang pasti dalam putusan yang dibacakan tadi itu ada pihak lain yang ikut tanggung jawab,” tegasnya.

Ditanya soal proses hukum terhadap  tersangka lainnya yang sudah pada tahap penahanan, kata Zulkifli saat ini pihaknya masih dalam perampungan berkas perkara, dan dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Nanti dari tersangka yang sudah kami lakukan penahanan ini akan melihat lagi sejauh mana keterangan saksi-saksi yang kita sudah periksa dan ambil keterangannya. Kita akan lihat, apakah setelah dua putusan ini lebih memperjelas keterkaitan pihak-pihak lainnya,” tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa AO dalam keterangannya kepada awak media juga mengatakan, setelah mendengarkan putusan dari majelis, pihaknya akan pikir-pikir dahulu dalam se pekan ini apakah akan menerima putusan ini atau tidak.

“Yang kami lihat, dari segi uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa itu dari Rp 1,2 miliar itu tinggal Rp 200 juta, dengan subside 3 bulan penjara. Kemudian tentang pokok pemidanaannya dari 1,6 bulan naik satu tahun,” ucap Bathin.

Dirinya menambahkan, klienya itu juga ada keterkaitan dengan SB yang pada pekan lalu sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.

Pewarta : Lukman.

Tags: koruptorPengadilan Tipikor GorontaloRSUD ALOE SABOE

Berita Terkait

Jusuf Muda Dalam, Koruptor Pertama Yang di Vonis Hukuman Mati

November 25, 2024
Gambar ilustrasi mantan napi koruptor ikut Pilkada

Eks Napi Koruptor Bisa Ikut Pilkada 2024, Perludem : Berpotensi Kembali Korupsi Jika Menang

Juli 23, 2024
PEMBELAAN : Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea (kemeja putih) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (10/8/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Korupsi di Gorontalo Harus di Bongkar

Agustus 11, 2022

5 Saksi di Sidang Pencemaran Nama Baik, Adhan : Kasihan, Mereka Cuma Korban dan Tidak Tau Apa-apa

Tindak Lanjut Arahan Jaksa Agung, Risal: Kejati Gorontalo Tajam ke Koruptor, Humanis ke Masyarakat

Buron Korupsi Pengadaan Jaringan SIM RS Aloe Saboe Tiba di kejati Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version