Rabu, Juli 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Vonis Bebas Hamim Pou, Hakim: Tak Ada Wewenang Disalahgunakan, Tak Ada Dana Hilang

by Lukman Polimengo
Juli 23, 2025
Reading Time: 2 mins read
54 3
A A
0
Oplus_0

Oplus_0

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo akhirnya memutus bebas murni mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011–2012.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Tidak terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, tidak ada kerugian negara yang nyata, dan tidak ada keuntungan pribadi yang dinikmati oleh terdakwa,” tegas hakim dalam putusan.

Baca juga

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Tuntutan Jaksa Ditolak

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp152 juta. Jaksa juga menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,6 miliar, yang diduga dinikmati oleh pihak-pihak lain dalam penyaluran bansos.

Namun dalam sidang pembelaan, tim kuasa hukum menyebut tuntutan jaksa tidak masuk akal dan melukai nalar hukum. Mereka menilai, perkara ini sarat kriminalisasi kebijakan publik.

“Ini bukan perkara memperkaya diri. Dana bansos itu justru digunakan untuk kepentingan rakyat—dari beasiswa, bantuan masjid, hingga organisasi masyarakat. Semua melalui mekanisme Perda dan persetujuan DPRD,” ujar Pangeran Tampubolon, salah satu kuasa hukum.

Pledoi yang Menggema

Dalam sidang sebelumnya, Hamim Pou membacakan pledoinya dengan nada tenang namun penuh keyakinan. Ia membantah keras bahwa ada dana bansos yang diselewengkan.

“Tidak ada satu rupiah pun yang saya nikmati. Semua melalui proses formal—dibahas bersama TAPD dan DPRD, serta mengacu pada Permendagri. Kalau mau diaudit, bisa. Bahkan harus,” ungkap Hamim sesuai persidangan.

Pledoi itu mendapat dukungan moral dari sejumlah kalangan. Gorontalo Corruption Watch (GCW) bahkan menyebut perkara ini sebagai bentuk delik kebijakan, bukan tindak pidana korupsi. Hal senada juga disuarakan mahasiswa dan pengurus masjid yang mengaku sebagai penerima bansos dan bukan orang yang diperkaya.

Preseden Baru dalam Kasus Bansos

Putusan bebas ini dinilai sebagai preseden penting dalam membedakan mana diskresi kepala daerah, mana korupsi. Hakim melihat bahwa seluruh mekanisme bansos telah sesuai aturan, bahkan tercantum dalam APBD.

“Tidak setiap kebijakan publik yang melibatkan uang negara otomatis menjadi tindak pidana. Ada proses administratif yang harus dihargai,” kata kuasa hukum lainnya, Regginaldo Sultan.

Dengan putusan ini, Hamim Pou dinyatakan tidak bersalah, dan seluruh dakwaan jaksa dinyatakan gugur. Jaksa sendiri belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

Tags: bansos bone bolangoHAMIM POUPN tipikor

Berita Terkait

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

Maret 17, 2025
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Maret 6, 2025
Hamim Pou (kopiah hitam) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Rabu (26/2/2025).

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Kenakan Gelang GPS Sebagai Tahanan Kota

Februari 26, 2025

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Jalani Pemeriksaan di Kejari

FPKG dan AMMPG Desak Kejati Gorontalo Tetapkan Hamim Pou sebagai Tersangka Kasus PDAM, Kejaksaan: Pasti

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version