Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo akhirnya memutus bebas murni mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011–2012.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Tidak terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, tidak ada kerugian negara yang nyata, dan tidak ada keuntungan pribadi yang dinikmati oleh terdakwa,” tegas hakim dalam putusan.
Tuntutan Jaksa Ditolak
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp152 juta. Jaksa juga menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,6 miliar, yang diduga dinikmati oleh pihak-pihak lain dalam penyaluran bansos.
Namun dalam sidang pembelaan, tim kuasa hukum menyebut tuntutan jaksa tidak masuk akal dan melukai nalar hukum. Mereka menilai, perkara ini sarat kriminalisasi kebijakan publik.
“Ini bukan perkara memperkaya diri. Dana bansos itu justru digunakan untuk kepentingan rakyat—dari beasiswa, bantuan masjid, hingga organisasi masyarakat. Semua melalui mekanisme Perda dan persetujuan DPRD,” ujar Pangeran Tampubolon, salah satu kuasa hukum.
Pledoi yang Menggema
Dalam sidang sebelumnya, Hamim Pou membacakan pledoinya dengan nada tenang namun penuh keyakinan. Ia membantah keras bahwa ada dana bansos yang diselewengkan.
“Tidak ada satu rupiah pun yang saya nikmati. Semua melalui proses formal—dibahas bersama TAPD dan DPRD, serta mengacu pada Permendagri. Kalau mau diaudit, bisa. Bahkan harus,” ungkap Hamim sesuai persidangan.
Pledoi itu mendapat dukungan moral dari sejumlah kalangan. Gorontalo Corruption Watch (GCW) bahkan menyebut perkara ini sebagai bentuk delik kebijakan, bukan tindak pidana korupsi. Hal senada juga disuarakan mahasiswa dan pengurus masjid yang mengaku sebagai penerima bansos dan bukan orang yang diperkaya.
Preseden Baru dalam Kasus Bansos
Putusan bebas ini dinilai sebagai preseden penting dalam membedakan mana diskresi kepala daerah, mana korupsi. Hakim melihat bahwa seluruh mekanisme bansos telah sesuai aturan, bahkan tercantum dalam APBD.
“Tidak setiap kebijakan publik yang melibatkan uang negara otomatis menjadi tindak pidana. Ada proses administratif yang harus dihargai,” kata kuasa hukum lainnya, Regginaldo Sultan.
Dengan putusan ini, Hamim Pou dinyatakan tidak bersalah, dan seluruh dakwaan jaksa dinyatakan gugur. Jaksa sendiri belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.