Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial yang diketuai oleh Efendi Kadengkang SH, akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya.
Dalam pembacaan putusan itu majelis menyampaikan bahwa terdakwa Yusar Laya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dan memperkaya saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah.
Diwawancarai wartawan ini usai persidangan Yusar mengatakan, dengan adanya putusan tersebut ia berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata atas apa yang telah diungkap dalam persidangan sebelumnya, maupun pasa sidang putusan kasus tersebut. Ia pun punya harapan yang sama seperti yang pernah diungkapkan dalam sidang-sidang sebelumnya.
“Seperti yang telah saya sampaikan beberapa waktu lalu di persidangan, saya memohon agar majelis dapat memerintahkan JPU agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Hamim Pou. Dan tadi sudah sama-sama kita dengarkan bagaimana amar putusannya. Saya berharap tim penyidik Kejati Gorontalo tidak menutup mata dengan adanya hasil putusan ini,” pinta Yusar.
Terkait dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim bahwa ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi di perusahaan air minum Pemda Bone Bolango, Rahmat Mappiasse selaku JPU dalam kasus itu mengatakan, tim penyidik masih melakukan pendalaman.
“Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh majelis hakim itu akan digunakan dalam perkara lain. Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh majelis hakim itu, maka tim kita masih melakukan pendalaman,” ucap Rahmat.
Soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango sendiri, kata Rahmat hal tersebut sudah muncul dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.
“Dalam fakta persidangan semuanya telah muncul. Aliran-aliran uang itu kemana dan ke siapa, itu sudah ada di persidangan sebelumnya,” cetus Rahmat.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan saat ditemui usai persidangan itu mengatakan, sampai saat ini Kejati Gorontalo tidak menghentikan proses penyidikan.
“Tidak ada proses penghentian untuk penyidikan, baik itu Bansos maupun kasus Perumda Tirta Bulango.
Otto mengatakan, ada oknum yang saat ini telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Ia mengatakan, pihaknya dalam hal ini melaksanakan instruksi pimpinan terkait dengan netralitas ASN.
“Kami juga adalah ASN. Dalam Pemilu ini kami harus netral. Terkait oknum yang ikut kontestasi itu kami tunda pemeriksaan kepada yang bersangkutan sampai seluruh rangkaian Pemilu itu selesai. Jika rangkaiannya telah selesai, maka kami lanjutkan pemeriksaan terhadap oknum itu. Tidak kami hentikan, tetapi hanya menunda,” tandas Otto.
Peliput : Lukman.