Gorontalo, mimoza.tv – Berita prostitusi online yang tengah melibatkan sejumlah artis tanah air saat ini tengah dibicarakan oleh masyarakat. Beritanya pun di blow up oleh berbagai media.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara kesohor Hotman Paris Hutapea menyinggung persoalan aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia khusunya dalam kasus prostitusi online.
Lewat akun instagram miliknya @hotmanparisofficial, Selasa (8/1/2019), Homan meminta pembuat Undang-Undang untuk segera membuat pasal yang menyatakan prostitusi online dan mucikari merupakan suatu tindak pidana melanggar hukum.
“Halo kepada para pembuat undang-undang agar segera membuat undang-undang kalau memang bermaksud mengatur bahwa prostitusi online dan mucikari merupakan suatu tindak pidana,” ungkap Hotman di Instagramnya.
Pengacara yang dijuluki The Most Dangerous Lawyer itu mengatakan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana perdagangan orang yang digunakan untuk menjerat baik pelaku maupun mucikari tidak tepat.
“Karena kalau dipaksakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana perdagangan orang sangat tidak tepat.”
“Contoh penerapan undang-undang ini adalah seperti kasus jaman dulu kala yaitu di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang item atau niger,”
Salah satu pengacara termahal tanah air ini pun menegaskan bahwa pasal tersebut tidak tepat digunakan untuk menangani kasus prostitusi online.
‘Itulah sebenarnya essence dari pada undang-undang ini. Bukan atas transaksi esek-esek atau pelacur atas dasar happy sama happy tidak ada eksploitasi malah saling menguntungkan.’
“Jadi pasalnya tidak bisa diterapkan disana,” katanya dalam unggahan tersebut.
Dari berbagai pertanyaan yang dilayangkan kepadanya, Hotman menjelaskan soal status artis yang terlibat dalam kasus tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, sebab di Indonesia sendiri hingga saat ini belum ada hukum yang membahas soal hal itu.(luk)