Rabu, Maret 25, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Maret, Pemerintah Terapkan Tarif Baru Transportasi Online

by Lukman Polimengo
Januari 11, 2019
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi angkutan online. (Foto Ilustrasi: Lukman Polimengo)

Ilustrasi angkutan online. (Foto Ilustrasi: Lukman Polimengo)

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter


Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah bersiap memberlakukan peraturan untuk memperbaiki layanan ojek online, seperti Grab dan Go-Jek, termasuk menetapkan tarif tetap, seperti di kutip dari keterangan pejabat Kementerian Perhubungan, Jumat (11/1/2019).

Tapi aturan baru mengenai tarif berpotensi menghambat ekspansi perusahaan.

Peraturan baru dibuat untuk memenuhi tuntutan para pengemudi ojek mengenai tarif yang lebih tinggi dan terawasi. Namun ada kekhawatiran aturan baru itu akan menaikkan biaya-biaya untuk perusahan ojek online yang akan berimbas pada perkembangan perusahaan.

Baca juga

25 Tahun Provinsi: Mengapa Pemimpin di Gorontalo Cepat Dilupakan, Bahkan Saat Masih Berkuasa?

TPK Anjlok, Pariwisata Gorontalo Masih Sekadar “Singgah”, Belum Jadi Tujuan Tinggal

Grab yang bermarkas di Singapura dan Go-jek terlibat perang tarif di Indonesia.

Namun sejak 2018, para pengemudi ojek yang bermitra dengan Grab dan Go-jek di Jakarta sering berdemo menuntut tarif yang lebih tinggi dan kondisi yang lebih baik.

Kementerian Perhubungan berencana menerapkan tarif minimum dan maksimum untuk transportasi mobil dan ojek online. Tarif baru akan “lebih tinggi dari tarif Go-jek dan Grab yang sekarang berlaku,” kata Budi Setyadi, direktorat jenderal transportasi darat Kemenhub. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan promo potongan harga, kata Budi.

Direktur Transportasi Umum Kemenhub Ahmad Yani mengatakan ketergantungan pada pembayaran insentif dan tarif tetap yang rendah per kilometer menjadi risiko keselamatan karena mengakibat pengemudi kelelahan karena jam kerja tinggi.

Yani mengatakan Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 rupiah per kilometer dengan berfokus pada bonus. Sedangkan Go-jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.

Kata para pejabat, besaran tarif tetap untuk ojek motor online masih dalam tahap finalisasi, tapi akan mulai berlaku Maret.

Untuk taksi online, tarif tetap akan diberlakukan Juni dan ditetapkan antara Rp 3.500 hingga Ro 6.000 rupiah, yang akan berlaku di Jawa, Sumatra dan Bali.

Meski belum melihat detail aturan baru, Go-Jek dan Grab menyambut baik langkah pemerintah.

“Grab percaya pemerintah akan mengembangkan kerangka peraturan terbaik dan berharap semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses,” kata Kepala Humas Grag, Tri Sukma Anreianno.

Seorang juru bicara Go-Jek mengatakan: “Kami mendukung semangat pemerintah untuk mendorong mitra pengemudi…dan berharap aturan tersebut akan memberi dampak positif terhadap kelangsungan pendapatan pengemudi…dan persaingan usaha yang adil. (ft/luk)

Berita Terkait

Dr. Funco Tanipu., ST., M.A 
(Dosen Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo)

25 Tahun Provinsi: Mengapa Pemimpin di Gorontalo Cepat Dilupakan, Bahkan Saat Masih Berkuasa?

Maret 25, 2026
Ilustrasi TPK hotel Januari 2026. Foto: Lukman/mimoza.tv

TPK Anjlok, Pariwisata Gorontalo Masih Sekadar “Singgah”, Belum Jadi Tujuan Tinggal

Maret 24, 2026
Ilustrasi Nilai Tukar POetani Gorontalo. Foto: Lukman/mimoza.tv.

NTP Gorontalo Melejit Tertinggi di Indonesia Timur, Petani Mulai “Bernapas” di Awal 2026

Maret 24, 2026

Safari Ramadan RG: Dari Meja Pembangunan hingga Paket Sembako untuk Warga

Bang Napi” di Lapas Gorontalo Terima Zakat, Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Jalan Pulang

RG Salurkan 15 Ribu Paket Sembako Ramadan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version