Kamis, Juli 9, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Jual Beli Atas Nama Koperasi, Mengapa Pembayaran Masuk ke Rekening Pribadi?

by Lukman
Juli 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Polemik kepemilikan aset eks PLTD Isimu kembali memunculkan babak baru. Kali ini, kuasa hukum Ridwan Suwardin Tangahu, Ridwan Abdul, mempertanyakan mekanisme pembayaran dalam transaksi yang menjadi dasar klaim kepemilikan pihak pelapor.

Ridwan mengaku telah mengantongi bukti transaksi yang, menurutnya, menunjukkan pembayaran dalam jual beli aset tersebut tidak dilakukan melalui rekening Koperasi Induk Pegawai (KIP) PLN, melainkan ke rekening pribadi.

Menurut Ridwan, hal itu menjadi salah satu poin yang patut didalami oleh penyidik untuk memastikan legalitas transaksi yang dijadikan dasar kepemilikan atas aset yang kini menjadi objek sengketa.

“Kalau benar transaksi itu dilakukan atas nama koperasi, maka yang menjadi pertanyaan sederhana adalah mengapa uangnya tidak masuk ke rekening koperasi? Mengapa justru masuk ke rekening pribadi?” kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (9/7/2026).

Ia menegaskan, koperasi merupakan badan hukum yang memiliki mekanisme administrasi dan keuangan tersendiri. Karena itu, menurutnya, transaksi atas nama koperasi semestinya dilakukan melalui rekening resmi koperasi, bukan rekening perseorangan.

Ridwan menyebut, pihaknya memiliki bukti transaksi yang akan disampaikan dalam proses hukum apabila diperlukan.

“Kami memiliki bukti transaksi tersebut. Karena itu kami meminta penyidik juga mendalami aliran dana pembayaran ini. Jangan hanya berhenti pada adanya surat jual beli, tetapi juga harus dilihat bagaimana mekanisme pembayarannya,” ujarnya.

Pertanyakan Legalitas Pihak yang Menjual Selain aliran dana, Ridwan kembali mempertanyakan legalitas Sukin yang disebut sebagai pihak yang melakukan transaksi penjualan kepada Habibi.

Menurutnya, hingga saat ini belum pernah diperlihatkan dasar hukum yang menunjukkan Sukin sah menjabat sebagai Ketua Koperasi Induk Pegawai PLN.

“Saya kembali mempertanyakan legal standing Saudara Sukin. Kapan dia dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT)? Mana berita acara dan pengesahannya sebagai Ketua Koperasi? Ini penting karena berkaitan dengan kewenangannya melakukan transaksi atas nama koperasi,” katanya.

Ridwan berpendapat, apabila kewenangan pihak yang menjual belum dapat dibuktikan secara hukum, maka keabsahan transaksi tersebut juga patut diuji.

Jadi Materi Laporan Polisi Persoalan tersebut, kata Ridwan, menjadi salah satu alasan pihaknya melaporkan Habibi ke Polres Gorontalo atas dugaan penggelapan.

Ridwan berharap penyidik tidak hanya memeriksa dokumen kepemilikan, tetapi juga menelusuri aliran dana pembayaran serta legalitas pihak yang melakukan transaksi.

“Kalau transaksi dilakukan atas nama koperasi, maka seluruh prosesnya juga harus mengikuti mekanisme koperasi. Di sinilah kami meminta penyidik mengungkap secara terang ke mana sebenarnya uang pembayaran itu mengalir,” tegasnya.

Masih Menunggu Pembuktian Sebelumnya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelapor dalam perkara dugaan pencurian tersebut memiliki Akta Jual Beli (AJB) dengan Koperasi Induk Pegawai PLN terkait barang yang dipersoalkan.

Namun, Ridwan menilai keberadaan AJB saja belum otomatis menjawab seluruh persoalan hukum apabila masih terdapat pertanyaan mengenai kewenangan pihak yang menjual maupun mekanisme pembayaran transaksi.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Ridwan Suwardin Tangahu melalui kuasa hukumnya, Ridwan Abdul, mendatangi SPKT Polres Gorontalo, Kamis (9/7/2026), untuk membuat laporan dugaan penggelapan terhadap Habibi. Langkah tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam polemik kepemilikan aset eks PLTD Isimu yang sebelumnya telah bergulir dalam perkara dugaan pencurian.

Kuasa Hukum Ridwan Laporkan Balik Habibi, Klaim Tangki 500 KL Senilai Rp250 Juta Diduga Digelapkan

Juli 9, 2026

NTP Gorontalo Tertinggi Kedua di Sulawesi, Hortikultura Dongkrak Kesejahteraan Petani

Juli 8, 2026
Aktifitas panen padi di Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

NTP Gorontalo Melonjak 7,48 Persen, Hortikultura Jadi Penopang Utama

Juli 8, 2026

Ridwan Abdul Bantah Polisi: Bank Panin Sebut “Peralatan Penunjang”, Mengapa Kini Disebut Hanya 11 Item?

Gorontalo Raih Tiga Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Gusnar Terima Penghargaan di Jakarta

Kuasa Hukum Ridwan Tantang Dasar Klaim Kepemilikan Habibi: Kalau Mengaku Korban, Buktikan Hak Atas Barangnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version