GORONTALO, mimoza.tv – Polemik dugaan pencurian eks aset PLTD di Gardu Induk Isimu memasuki babak baru. Kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu (RST), Ridwan Abdul, resmi melaporkan balik Habibi ke Polres Gorontalo atas dugaan penggelapan satu unit tangki berkapasitas 500 kiloliter (KL) yang diklaim merupakan milik kliennya.
Laporan tersebut disampaikan Ridwan Abdul pada hari yang sama saat mendatangi Mapolres Gorontalo.
Ridwan mengatakan, langkah hukum itu ditempuh setelah pihaknya membaca keterangan penyidik Satreskrim Polres Gorontalo yang sebelumnya menyebut terdapat 11 item barang yang merupakan objek hasil lelang.
“Saya sebagai kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu hari ini melaporkan balik saudara Habibi. Ada dugaan penggelapan terhadap barang milik klien kami berupa satu unit tangki berkapasitas 500 KL yang diduga diambil pada Desember 2024,” kata Ridwan diwawancarai awak media, Kamis (9/7/2026).
Menurut Ridwan, salah satu barang yang disebut penyidik sebagai bagian dari 11 item hasil lelang adalah tangki berkapasitas 500 KL.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana tangki tersebut justru dapat diambil dan diduga dijual oleh Habibi.
“Kalau merujuk pada keterangan penyidik, tangki 500 KL itu termasuk dalam 11 item milik klien kami. Tetapi barang itu justru diduga diambil oleh saudara Habibi dan dijual. Uangnya juga tidak diberikan kepada klien kami,” ujarnya.
Ridwan mengklaim akibat peristiwa tersebut kliennya mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Klaim Pembelian Berdasarkan Hasil Lelang
Ridwan kembali menegaskan bahwa kliennya memperoleh barang-barang tersebut melalui transaksi jual beli setelah pelaksanaan lelang eksekusi jaminan fidusia pada tahun 2018.
Ia menyebut Ridwan Suardin Tangahu membeli seluruh aset tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar berdasarkan kuitansi pembayaran.
“Klien kami membeli seluruh barang itu berdasarkan kuitansi senilai Rp1,5 miliar. Bukan hanya 11 item, tetapi seluruhnya termasuk bangunan yang sekarang dipersoalkan,” katanya.
Singgung Surat Bank Panin
Ridwan juga kembali mengacu pada surat PT Bank Panin Dubai Syariah tertanggal 20 April 2018 yang, menurutnya, dikirim kepada Koperasi Induk Pegawai PLN sebelum pelaksanaan lelang.
Dalam surat tersebut, kata Ridwan, Bank Panin sebagai pemegang hak jaminan fidusia memberitahukan penyerahan bangunan gedung beserta peralatan penunjang kepada pemenang lelang.
“Kalau sekarang diperdebatkan soal bangunan, kami merujuk pada surat Bank Panin tanggal 20 April 2018 yang menyebut penyerahan bangunan gedung dan peralatan penunjang lainnya kepada pemenang lelang,” ujarnya.
Kembali Pertanyakan Legalitas Sukin
Selain melaporkan dugaan penggelapan, Ridwan kembali mempertanyakan legalitas Sukin yang disebut menjual barang kepada Habibi atas nama Koperasi Induk Pegawai PLN.
Menurutnya, hingga kini belum pernah diperlihatkan dokumen yang membuktikan Sukin diangkat sebagai Ketua Koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Saya kembali menantang saudara Sukin untuk memperlihatkan legalitasnya sebagai Ketua Koperasi. Kapan dia dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan? Siapa yang mengesahkan dia sebagai ketua?” katanya.
Ridwan juga mempertanyakan apakah koperasi tersebut masih terdaftar secara aktif di Kementerian Koperasi ketika transaksi dengan Habibi dilakukan.
Selain itu, ia kembali menyoroti mekanisme pembayaran yang menurutnya dilakukan melalui rekening pribadi, bukan rekening koperasi.
“Kalau transaksi itu mengatasnamakan koperasi, mengapa uangnya tidak masuk ke rekening koperasi, tetapi justru ke rekening pribadi?” ujarnya.
Sebut Pengambilan Tangki Diketahui PLN
Ridwan juga menyatakan dugaan pengambilan tangki 500 KL tersebut diketahui oleh pihak PLN.
Meski demikian, ia menegaskan tidak bermaksud menuduh PLN terlibat dalam dugaan penggelapan tersebut.
“Saya tidak mengatakan PLN ikut terlibat dalam pengambilan barang itu. Tetapi tangki berkapasitas 500 KL itu diketahui oleh pihak PLN,” tegasnya.
Ridwan berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Lukman



