Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melayangkan surat rekomendaswi ke KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan TPS yang tersebar di delapan kecamatan di Provinsi Gorontalo.
Kepada awak media, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Djaharudin Umar mengungkapkan, hal ini sesuai dengan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu, apabila ada pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS yang tidak ada namanya dalam DPT. Tidak ada namanya dalam DPTB dan tidak memiliki KTP elektronik maka pemungutan suara di TPS tersebut harus diulang.
“Peristiwa tersebut terjadi di beberapa tempat, yaitu ada di Kabupaten Pohuwato sebanyak 3 TPS, di Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 3 TPS, lalu kemudian di Kota Gorontalo 2 TPS, dan di Kabupaten Gorontalo 1 TPS. Jadi totalnya ada 9 TPS,” jelas Djaharudin.
Ini dia daftar TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU, diantaranya:
Kota Gorontalo
TPS 1 Kelurahan Limba U 1 Kota Selatan Kota Gorontalo karena terdapat 21 orang pemilih yang menggunakan hak suaranya tidak sesuai dengan alamat KTP El dan tanpa formulir A5 pindah memilih
TPS 12 Kelurahan Heledulaa Utara Kota timur Kota Gorontalo terdapat 10 orang pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat KTP El dan tanpa formulir A5 pindah memilih dan diberikan surat suara Capres dan cawapres.
Kabupaten Gorontalo Utara
TPS 1 Desa Moluo Kecamatan Kwadang Kabuapaten Gorontalo Utara terdapat 5 orang pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat dalam KTP El dan tanpa formulir A5 pindah memilih.
TPS 4 Desa Titidu Kecamatan Kwandang terdapat 5 orang pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat dalam KTP El dan tanpa formulir A5 pindah memilih.
TPS 2 Desa Jembatan Merah Kecamatan Kwandang terdapat 3 orang pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat dalam KTP El dan tanpa formulir A5 pindah memilih.
Kabupaten Gorontalo
TPS 10 Desa Luhu Kec. Telaga Kab. Gorontalo terdapat 8 orang pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat dalam KTP El dan tanpa formulir A5 pindah memilih.
Kabupaten Pohuwato
TPS 3 Desa Buntulia Jaya Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato terdapat 1 orang pemilih di masing masing TPS yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat dalam KTP El dan tanpa formulir A5 pindah memilih.
TPS 4 Desa Panca Karsa I Kec. Taluditi Kab. Pohuwato terdapat 1 orang pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat dalam KTP El dan tanpa formulir A5 pindah memilih.
TPS 2 Desa Maleo Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato terdapat 4 orang pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat dalam KTP El dan tanpa formulir A5 pindah memilih.(luk)