Selasa, Oktober 20, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ribuan Perumahan Tanpa PSU Memadai, Komisi II Dekot Koordinasi dengan Kejaksaan

by Saiful Abas
Oktober 20, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, Mimoza.tv – Ribuan kawasan perumahan di Kota Gorontalo disorot akibat belum terpenuhinya prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini mendorong Komisi II DPRD Kota Gorontalo mempertimbangkan langkah hukum terhadap developer yang mengabaikan tanggung jawabnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk mengkaji apakah kelalaian pengembang dalam memenuhi kewajiban penyediaan PSU dapat diproses secara hukum.

Penegasan itu disampaikan Herman saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi kawasan perumahan di Aula DPRD Kota Gorontalo, Selasa (20/10/2026).

“Dan jika ini bisa diproses hukum, maka bagi developer nakal akan berurusan dengan hukum,” tegas Herman.

Menurutnya, persoalan PSU tidak bisa terus dibiarkan. Pasalnya, komponen penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas telah diperhitungkan dalam harga perumahan yang dibeli masyarakat. Namun, kewajiban tersebut diduga belum direalisasikan oleh sejumlah pengembang, meski kawasan perumahan telah lama dihuni.

Sorotan Komisi II bukan tanpa alasan. Dalam rapat evaluasi sebelumnya bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), beberapa waktu lalu, pihak Perkim diminta melakukan identifikasi dan pendataan terhadap kawasan perumahan yang belum menyediakan Prasana Sarana dan Utilitas. Dan ditemukan ada ribuan kawasan perumahan yang tidak memiliki PSU.

Kondisi ini menjadi persoalan serius karena menyangkut kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat. Tanpa dukungan infrastruktur dasar yang memadai, kawasan perumahan berisiko mengalami persoalan lingkungan dan menurunkan kenyamanan penghuni.

Herman mengingatkan agar pembangunan perumahan tidak justru memperburuk wajah Kota Gorontalo.

“Jangan jadikan Kota Gorontalo terlihat kumuh,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Bagi Komisi II, pengembang tidak boleh hanya mengejar penjualan unit rumah dan keuntungan bisnis, tetapi mengabaikan kewajiban yang melekat pada pembangunan kawasan perumahan.

Bank Diminta Tak Biayai Pengembang yang Abaikan PSU

Dalam kesimpulan RDP, Komisi II DPRD Kota Gorontalo meminta pihak perbankan agar tidak memberikan fasilitas kredit kepada pengembang yang belum memastikan ketersediaan PSU secara memadai.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong kepatuhan pengembang sejak tahap perencanaan hingga pembangunan di lapangan. Dukungan pembiayaan, menurut substansi desakan Komisi II, harus turut mempertimbangkan pemenuhan kewajiban infrastruktur dasar, bukan semata-mata kelayakan penjualan unit rumah.

“Substansi desakan Komisi II jelas: pembangunan perumahan tidak boleh hanya berorientasi pada penjualan unit, sementara kebutuhan infrastruktur dasar penghuni tertinggal,” ujar Herman.

Dinas Perkim Diminta Bertindak Tegas

Tak hanya menyasar pengembang dan perbankan, Komisi II juga mendesak Dinas Perkim memperketat pengawasan serta memberikan teguran kepada developer yang belum memenuhi kewajiban penyediaan PSU.

Pengawasan harus dilakukan hingga tahap realisasi di lapangan. Artinya, pemenuhan PSU tidak boleh berhenti sebatas dokumen perencanaan atau janji dalam proses pembangunan, tetapi harus benar-benar diwujudkan sesuai ketentuan.

Herman menegaskan, Dinas Perkim tidak boleh memberikan izin atau pengesahan site plan kepada pengembang yang mengabaikan teguran terkait penyediaan PSU.

“Dinas Perkim tidak memberikan izin atau pengesahan site plan kepada pengembang yang mengabaikan teguran terkait penyediaan PSU,” tegasnya.

Jangan Biarkan Hak Konsumen Terabaikan

Persoalan ini menjadi ujian bagi pengawasan pembangunan perumahan di Kota Gorontalo. Ketika kewajiban penyediaan infrastruktur dasar tidak dipenuhi selama bertahun-tahun, masyarakat sebagai pembeli rumah berpotensi menanggung dampaknya.

Karena itu, koordinasi dengan kejaksaan, pengetatan pengawasan oleh Dinas Perkim, serta evaluasi dukungan pembiayaan dari perbankan diharapkan tidak berhenti sebagai rekomendasi rapat semata.

Komisi II DPRD Kota Gorontalo kini mendorong agar kewajiban pengembang benar-benar dituntaskan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, langkah selanjutnya perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Pesannya tegas: membangun perumahan bukan sekadar menjual rumah. Pengembang juga wajib memenuhi tanggung jawab atas infrastruktur dasar yang menjadi bagian dari kawasan hunian masyarakat.

Tags: DekotdenganKejaksaanKomisi IIkoordinasimemadaiperumahanPSUribuantanpa

Berita Terkait

Dua Tahun Vakum Tanpa Pokir, Rollis Helingo Apresiasi “Buka Kran” Wali Kota Adhan Dambea

Oktober 5, 2026

Limonu Hippy Perjuangkan Bantuan IKM Bakpia Auzia Hingga Terealisasi

September 24, 2026

Komisi I Dekot Dorong Target Eliminasi ATM 2030

September 19, 2026

DPP REI Puji Program Perumahan Adhan Dambea, Disebut Jadi Contoh Nasional

‎Antrean Masih Terjadi, Limonu Hippy Soroti Peran Satgas BBM

Komisi II Deprov Gorontalo Tegas: BBM Subsidi untuk Rakyat, Bukan Penambang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version