Gorontalo, mimoza.tv – Masa aksi dari Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) mendemo Kantor Bupati Boalemo, Jum’at (21/6/2019).
Dalam unjuk rasa tersebut, Ramly Syawal salah satu orator dalam aksi tersebut meminta agar Pemerintah dalam hal ini Bupati Boalemo, Darwis Moridu untuk bertanggungjawab atas kerusakan mangrove yang ada di Pantai Ratu, Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta.
“Kami menganggap Pemerintah Kabupaten Boalemo telah melanggar aturan mengenai lingkungan hidup, dimana terindikasi dalam pengembangannya telah membabat kawasan hutan lindung mangrove yang ada dilokasi tersebut,” ujar Ramli dalam orasinya.
Pantauan wartawan mimoza.tv, selain berunjuk rasa di Kantor Bupati, masa juga melakukan RDP dengan pihak DPRD Boalemo, yang kemudian diterima langsung oleh wakil ketua DRPD Eka Putra Noho dengan sejumlah Aleg DPRS Lainnya.
Dalam RDP tersebut juga menghadirkan sejumlah OPD terkait seperti Dinas Pariwisata dan Dinas lingkungan hidup.
Baca juga : Temui Wagub Idris, Japesda Gorontalo Curhat Soal Pengrusakan Mangrove Di Boalemo
Disebut Darwis Terkait Persoalan Mangrove Di Pantai Kota Ratu, Ini Penjelasan Dewilmar
Dari hasil RDP, DPRD memutuskan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah pihak terlebih instansi pemerintah dan pihak penerintah Desa.
Sebelumnya juga, Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (Japesda) Gorontalo menemui Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di ruang kerjanya, Senin (17/6/2019). Dalam kesempatan tersebut, Nurain Lapolo selaku Ketua Japesda Gorontalo menyerahkan surat tentang laporan Dugaan pengrusakan mangrove di kawasan Hutan Lindung Wisata pantai Ratu di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten boalemo. (luk)