Gorontalo, mimoza.tv – Angka perceraian di Kota Gorontalo sangat memprihatinkan. Data dari Pengadilan Agama Gorontalo menyebut, pada tahun 2018, angka perceraian di Kota Gorontalo sebanyak 570 kasus. Data tersebut merupakan jumlah kasus setelah dipisahkan dengan angka keseluruhan dengan Pengadilan Agama Bonebolango.
“Dulu, Kabupaten Bonebolango masih gabung dengan Kota Gorontalo, sehingga data perceraian di gabung. Dan sejak bulan oktober tahun 2018 sudah ada pemekaran, Bonebolango sudah ada Pengadilan Agama sendiri,” ujar Taufik Ngadi, Panitera Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A.
Dari data yang di beberkan Taufik, Kecamatan Dungingi, kecamatan Kota Selatan dan Kecamatan Kota Timur menjadi tiga teratas kasus perceraian.
Di Kecamatan Dungingi Taufik menyebut, ada 87 kasus perceraian dengan rinciannya, 57 kasus gugat cerai dan 30 kasus cerai talak. Di kecamatan Kota Selatan, angkanya mencapai 81 kasus, dengan rincian, 62 kasus gugat cerai dan 19 kasus cerai talak.
“Urutan ke tiga adalah Kecamatan Kota Timur dengan jumlah kasus sebanyak 77. Dari angka tersebut, 61 cerai gugat dan 16 cerai talak,” kata Taufik.
Dirinya menjelaskan, banyaknya kasus perceraian di satu kecamatan tak lepas dari banyaknya penduduk di kecamatan tersebut.
“Jadi untuk keseluruhan kasus perceraian di Kota Gorontalo setelah pisah karena adanya pemekaran Pengadilan Agama dengan Kabupaten Bone Bolango, mencapai angka 570 kasus. Rinciannya adalah 427 kasu cerai gugat dan sisanya 143 kasus cerai talak,” pungkasnya.(luk)